Cara Buat Aduan Tayangan atau Siaran Televisi/Radio yang Tak Layak Tonton ke KPI, Wajib Tahu!

- 12 Februari 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi menonton TV.
Ilustrasi menonton TV. /Pexels.com/JESHOOTS.com

PORTAL PROBOLINGGO - Televisi merupakan media sumber informasi dan hiburan yang memiliki peminat terbanyak di Indonesia.

Dewasa ini, acara televisi sudah mengalami banyak perubahan dan perkembangan. Mulai dari kualitas penyajian, isi, cara penyampaian dan acara yang ditampilkan.

Namun sayangnya apa yang ditampilkan di televisi tidak selalu bernilai positif. Ada beberapa tayangan atau siaran yang dinilai tidak atau kurang membawa faedah bagi penontonnya.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2021: Ramalan Karir 12 Shio di Tahun Kerbau Logam

Banyak netizen berkomentar di sosial media bahwa sebagian acara televisi sebenarnya tidak layak untuk ditayangkan. Hal ini dikarenakan isi dari tayangan tersebut dapat memengaruhi psikologis dan kejiwaan penonton.

Pasalnya penonton tayangan-tayangan ini bukan orang dewasa saja, tetapi juga anak kecil yang ditakutkan akan meniru adegan yang ditontonnya.

Sejumlah aduan dilayangkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait acara-acara yang bisa merusak moral generasi muda. Sedikitnya ada 1600 pengaduan yang terjadi pada 2016. Hingga saat ini KPI masih menerima aduan-aduan tersebut.

Baca Juga: Andre Taulany, dr. Tirta, Ivan Gunawan, Gus Miftah hingga Anji Tanggapi Deddy Corbuzier Kritik KPI

KPI juga aktif memberikan himbauan dan peringatan kepada masyarakat mengenai tayangan yang tidak layak ditonton. Selain itu beberapa teguran dan penutupan dijatuhkan kepada acara televisi yang melanggar UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Untuk membantu memantau siaran di televisi, yang dirasa tidak pantas, KPI membuka bilik aduan bagi masyarakat untuk melaporkannya.

Dilansir dari website KPI, berikut tata cara membuat aduan atau laporan tentang tayangan televisi atau radio :
 
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Agnes Mo Dilirik untuk Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta 2024

1. Cantumkan nama acara;

2. Cantumkan nama stasiun TV/Radio;

3. Jam dan tanggal tayang;

4. Isi aduan.

Kemudian kirim aduan tersebut ke:

Email : [email protected]
Website : KPI.go.id
Instagram : @Kpipusat
Twitter : @KPI_Pusat
 

Facebook : @KPIPusat
SMS : 0812-1307-0000
Whatsapp : 0812-1307-0000
Telepon : 021-21203899
Surat/Tatap muka : Jln. Ir. H. Djuanda No 36, Jakarta, 10120.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini