Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.
Baca Juga: Panglima Kerahkan Puluhan Ribu Personel Kawal PPKM Mikro, DPR Minta TNI Lakukan Hal Ini
Untuk meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor (KB), maka Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor.
Berikut ini fakta-fakta PPnBM yang dilansir Malang Terkini
- Bertahap
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Baca Juga: Mengenal Aglonema Green Bowl, Si Cantik Berdaun Tebal dan Melengkung Yang Segarkan Pemandangan
- Berlaku awal Maret
Insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021.
Artikel Rekomendasi