PPnBM Dihapus, Berikut Prediksi Harga Toyota Rush Turun Hingga Rp 200 Jutaan

- 13 Februari 2021, 19:31 WIB
Illustrasi Toyota Rush.
Illustrasi Toyota Rush. /GM Authority

PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartanto resmi akan membebaskan pajak mobil baru guna meningkatkan pertumbuhan industri otomotif.

Pajak mobil baru yang ditargetkan oleh pemerintah adalah sebesar nol persen. Kebijakan tersebut dimulai pada 1 Maret 2021.

Airlangga mengungkapkan bahwa nantinya pemerintah akan menanggung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)untuk mobil dengan dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc, yakni untuk kategori mobil sedan dan mobil 4x2.

Baca Juga: 19 Tahun Pasca Putus, Justin Timberlake Minta Maaf pada Britney Spears

Tanggungan pajak akan diberikan selama sembilan bulan, yang terbagi menjadi tiga tahap dengan durasi masing-masing tiga bulan.

Sementara itu, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama.

Pada tahap kedua atau ketiga bulan berikutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak, dan pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan adalah sebesar 25 persen.

Baca Juga: Buat Pacarmu Makin Cinta, Ini 10 Hadiah Hari Valentine Terbaik untuk Cowok yang akan Buat Dia Terkesan

Dengan adanya penurunan pajak mobil baru hingga 0%, maka harga mobil dari dealer bisa turun hingga 40%, dan tentu saja harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau.

Dikutip dari auto2000 berikut prediksi harga toyota rush setelah PPnBM dihapuskan :

- New Rush 1.5 G A/T : Rp.259.700 juta
- New Rush 1.5 S A/T TRD : Rp. 271.100 juta
- New Rush 1.5 G M/T : Rp. 249.700 juta
- New Rush 1.5 S M/T TRD : Rp. 261.100 juta

***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x