Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan PPKM Jawa Bali

- 18 Februari 2021, 21:17 WIB
ilustrasi perjalanan.
ilustrasi perjalanan. /pexels/onokosuki

PORTAL PROBOLINGGO - Jika ada yang masih bingung mengenai persyaratan pelaku perjalanan di masa adaptasi kebiasaan baru, maka di sini PORTAL PROBOLINGGO merangkum sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk para pelaku perjalanan baik di dalam maupun luar negeri.
 
Dikutip dari laman website Kemenparekraf, berikut kriteria dan persyaratannya.
 
A. Kriteria dan Persyaratan Bagi Pelaku Perjalanan di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
 
 
1. Setiap orang wajib melaksanakan aturan protokol kesehatan, 3M (Menggunakan masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan)
 
2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri ialah :
 
Individu yang menggunakan kendaraan pribadi harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
 
Apabila menggunakan transportasi umum, darat, laut, dan udara, wajib menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah, surat keterangan uji rapid tes dengan hasil non reaktif (masa berlaku 14 hari saat keberangkatan).
 
Melampirkan surat bebas gejala seperti influenza yang resmi dikeluarkan oleh dokter rumah sakit dan puskesmas.
 
Persyaratan tersebut di atas terkecuali untuk komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah.
 
 
3. Persyaratan perjalanan orang dari luar negeri
 
Wajib melakukan PCR test saat tiba di Indonesia, apabila tidak dapat menunjukkan hasil PCR test dari negara asal keberangkatan.
 
Pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki PCR test dikecualikan. Namun setibanya di wilayah Indonesia individu wajib melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala.
 
Perjalanan menggunakan komuter wajib menunjukkan surat tanpa gejala dari dokter rumah sakit atau puskesmas.
 
Dalam masa tunggu hasil PCR test, individu wajib menjalani karantina.
 
Apabila masyarakat ingin melakukan perjalanan dalam negeri, maka wajib mematuhi ketentuan protokol yang ada. 
 
B. Syarat perjalanan yang berlaku di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk wilayah Jawa Bali
 
1. Aturan bagi pelaku perjalanan
 
Wajib 3M, dan masker yang digunakan berlapis 3 atau masker medis. Selama di perjalanan tidak diperbolehkan mengobrol secara satu arah (telepon), atau dua arah.
 
Dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan yang berdurasi kurang dari 2 jam, kecuali harus mengkonsumsi obat.
 
2. Perjalanan ke Pulau Bali
 
Dengan menggunakan transportasi umum baik darat, laut, dan udara maupun transportasi pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan test PCR atau rapit tes antigen negatif.
 
Sampel diambil Maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan jalur udara, dan 3x24 jam sebelum keberangkatan jalur darat, laut, maupun pribadi.
 
 
3. Perjalanan dari, ke, dan di dalam Pulau Jawa
 
Wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan melalui jalur udara, atau 2x24 jam dengan surat tes antigen negatif.
 
Serta menunjukkan surat tes RT-PCR atau tes antigen negatif pada jalur laut dan kereta api, dengan pengambilam sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
 
Apabila perjalanan dilakukan dengan menggunakan transportasi umum darat, maka
dilakukan tes acak rapid tes oleh satgas penanganan Covid-19 daerah.
 
 
Dan jika perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, diimbau pada pelaku perjalanan untuk melakukan tes RT-PCR atau tes antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
 
Demikian ketentuan dan persyaratan yang telah kami rangkum untuk anda, semoga bisa dijadikan panduan perjalanan yang aman dari penularan Covid-19.***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini