Harus Tahu! Inilah Golongan Masyarakat yang Tidak Boleh Mendaftar Kartu Parkerja Gelombang 12, Simak di Sini

- 24 Februari 2021, 05:05 WIB
Gelombang 12 Kartu Prakerja telah resmi dibuka.
Gelombang 12 Kartu Prakerja telah resmi dibuka. /Instagram.com/@prakerja.go.id

PORTAL PROBOLINGGO - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 telah dibuka dan bisa dilakukan tanggal 23-26 Februari 2021 melalui situs www.prakerja.go.id.

Masyarakat pun diimbau agar tidak memberikan informasi pribadi seperti email, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) sampai nomor kartu keluarga (KK) secara sembarangan kecuali melalui website resmi Prakerja.

Program Kartu Prakerja bisa diikuti oleh masyarakat Indonesia yang berminat untuk mendapat pengembangan kompetensi yang nantinya bisa digunakan untuk bekerja serta bantuan dana insentif.

Baca Juga: Bocoran Harga Toyota Calya Setelah PPnBM Dihapus Pemerintah, Terendah Diperkirakan Rp140 Jutaan

Baca Juga: Angga Yunanda dan Cinta Laura Selesai Shooting Bareng, Film Devil on Top Segera Tayang?

Adapun insentif yang diberikan yaitu Rp3,55 juta untuk setiap pendaftar yang lolos, khususnya pendaftar dengan kriteria sebagai pekerja/buruh/karyawan atau pelaku usaha mikro/UMKM yang terkena dampak Covid-19.

Namun, seperti ketentuan program Kartu Prakerja sebelum-sebelumnya, ada beberapa golongan masyarakat yang dilarang daftar Kartu Prakerja gelombang 12 di tahun 2021 ini.

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari KENDALKU dalam artikel "INGAT! Ini Golongan Masyarakat yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di 2021", berikut golongan masyarakat yang tidak boleh mendaftar Kartu Prakerja:

Baca Juga: Mulai Naik Daun, 5 Jenis Begonia Ini di Prediksi akan Melejit di Tahun 2021

Halaman:

Editor: Dharmawan Ashada

Sumber: Kendalku


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x