Mendikbud Alokasikan Anggaran Dana Bos Sebesar Rp52,5 Triliun untuk 216.662 Sekolah

- 4 Maret 2021, 15:58 WIB
Illustrasi anak sekolah Indonesia.
Illustrasi anak sekolah Indonesia. /pixabay.com/Nico_Boersen

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menggelontorkan anggaran untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Adapun besarannya yaitu sebesar Rp52,5 triliun. Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim pada konferensi pers virtual.

"Itu untuk penyedia BOS pada 216.662 satuan pendidikan (sekolah)," katanya dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari indonesia.go.id.

Baca Juga: iKon Puncaki Tangga Lagu iTune dengan Why Why Why

Lebih lanjut, Mendikbud Nadiem berkomitmen percepatan penyerahan BOS akan terus dijaga seperti sebelumnya pada tahun 2020.

Pasalnya, dengan percepatan penyerahan itu membuat dana BOS secara rata-rata cair tiga minggu lebih cepat.

“Sekolah-sekolah jadi punya anggaran tepat waktu, dan tentunya itu bisa menambah peningkatan kualitas pembelajaran,” ujarnya menambahkan.

Nadiem menyebutkan ada tiga kebijakan pokok BOS. Pertama, nilai satuan biaya dana BOS itu bervariasi sesuai karakteristik daerah penerimanya. Kedua, penggunaan dana bos tetap fleksibel selama pandemi dan disesuaikan kebutuhan sekolah. Ketiga, pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring (online).

Baca Juga: Ungkap Cinta pada Kinasih Menyusuri Bumi, Fiersa Besari Rilis Lagu Baru 'Judulnya Adalah Namamu', Ini Liriknya

Untuk mendapatkan penyaluran dana BOS tahap berikutnya, Mendikbud Nadiem menuturkan pihak sekolah wajib memberikan laporan terkait penggunaan dana BOS tersebut.

Apabila terdapat sekolah yang belum memiliki akses dan koneksi internet, disebutkan dia, nantinya Dinas Pendidikan (Disdik) akan memfasilitasi.

Dalam soal pelaporan, pemerintah memberikan rentang waktu lebih panjang. Pihak sekolah harus melaporkan penggunaan BOS tahap pertama.

Lewat dinas pendidikan setempat, pemerintah juga memberikan anggaran di luar dana BOS, yaitu anggaran biaya pendidikan lewat jalur Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditransfer langsung ke daerah.

Baca Juga: Soal Laut Natuna Utara, Tiongkok Kirim Pesan ke Jerman

“Fokusnya untuk ketuntasan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan oleh masing-masing sekolah,” ujar dia.

Kepala sekolah tetap fokus terhadap proses pembelajaran dan tak usah terbebani oleh urusan administrasi pengadaan dan jasa terkait DAK, sebagaimana disampaikan Nadiem.

“Karena semuanya akan dilaksanakan oleh dinas pendidikan setempat dengan penyedia,” ujar Nadiem.

Tidak semua sekolah mendapatkan anggaran DAK, hanya sebanyak 31.695 satuan pendidikan yang akan menerima anggaran DAK.

Baca Juga: Aktivitas Penduduk Sekitar Memanfaatkan Sumber Daya Alam, Materi Tema 8 Kelas 5 SD dan MI Halaman 26

Mengacu pada indeks kemahalan konstruksi dan indeks peserta didik pada masing-masing wilayah, besaran pemberian dana BOS dan DAK fisik bervariasi di setiap wilayah.

Rata-rata biaya logistik dan biaya transportasi di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dan wilayah timur Indonesia, lebih besar.

“Agar teman-teman kita di Papua, Maluku, dan NTT, bisa meningkatkan kualitas belajar-mengajar mereka. Ini yang kita maksudkan menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Nadiem.

Nadiem mengatakan Alokasi dana BOS di 2021 menyusut sekitar Rp1,8 triliun dibanding pada 2020 yang mencapai  Rp54,3 triliun, atau turun 3,3 persen. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini