Rincian dan Persyaratan mendapatkan Kuota Internet Gratis dari Mendikbud Selama Tiga Bulan, Ayo Cek Sekarang!

- 4 Maret 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi Anak-Anak.
Ilustrasi Anak-Anak. /Pixabay

PORTAL PROBOLINGGO - Upaya pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa dikala pandemi salah satunya dengan membagikan kuota belajar gratis.
 
Pemerintah melalui Kemendikbud, Nadiem Makarim menyebutkan bahwa bantuan akan disalurkan selama tiga bulan terhitung dari bulan Maret hingga Mei 2021.
 
"Bantuan akan disalurkan pada 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," ujar Mendikbud Nadiem Makarim sebagaimana dikutip oleh PORTAL PROBOLINGGO dari indonesia.go.id pada Kamis, 4 Maret 2021.
 
 
Berikut ini rincian kuota data internet 2021 :
 
  1. Siswa PAUD 7GB/bulan
  2. Siswa Dikdasmen 10 GB/bulan
  3. Guru PAUD & Guru Dikdasmen 12GB/bulan
  4. Dosen dan Mahasiswa 15 GB/bulan
 
Siapa saja berhak yang mendapatkan bantuan?
 
  • Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.
  • Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota.

Baca Juga: Sebenarnya Seberapa Kuat Dragon Ball Cereal di Dragon Ball?

Pemimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.
 
Berikut ini syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:
 
  1. Siswa PAUD/Dikdasmen: Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.
  2. Pendidik PAUD/Dikdasmen: Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.
  3. Mahasiswa: Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki nomor ponsel aktif. Serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
  4. Dosen: Terdaftar di PD Dikti sebagai dosen aktif memiliki nomor registrasi seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x