PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD akhirnya buka suara perihal sikap pemerintah terhadap diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Jumat, 5 Maret 2021.
Mantan ketua MK itu mengatakan pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan KLB Partai Demokrat.
"Sesuai UU 9/ 98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ujarnya, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Lebih lanjut, Mahfud juga merujuk pada sikap pemerintahan Megawati dalam konflik PKB pada 2002-2003 dan sikap pemerintahan SBY terhadap dualisme PKB Gus Dur dan Cak Imin.
Baca Juga: Daftar 28 Kabupaten dan Kota Provinsi Papua, Lengkap dengan Kode Wilayahnya
"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan," katanya.
Menurut Mahfud, saat itu pemerintahan Megawati tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal tersebut merupakan konflik internal partai.
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika 2008 tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin)," tambahnya.
Artikel Rekomendasi