Ajak Warga Vaksinasi Covid-19, Jokowi: Jangan Ragu Kita Berkejaran dengan Waktu

- 7 Maret 2021, 19:44 WIB
Presiden Jokowi saat berpidato di lokasi banjir Kalimantan Selatan.
Presiden Jokowi saat berpidato di lokasi banjir Kalimantan Selatan. //Facebook.com/Presiden Joko Widodo

 

 
PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah Indonesia melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, penyintas Covid-19.
 
Mengimbau agar masyarakat untuk turut serta dalam menjalani program vaksinasi Covid-19.
 
Melalui akun instagramnya  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat agar tidak ragu menjalani vaksinasi tersebut.
 
 
Pasalnya, vaksinasi merupakan proses besar bangsa Indonesia dalam memerangi pandemi virus Corona.
 
Jokowi juga menargetkan sebanyak 182 juta penduduk Indonesia harus divaksin Covid-19 pada tahun ini.
 
Lantaran program vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk untuk menciptakan kekebalan komunal (herd immunity).
 
 
Ia juga menghimbau agar masyarakat jangan ragu dalam proses vaksinasi Covid-19. 
 
Menurutnya semakin cepat proses vaksinasi maka semakin cepat pula menanggulangi persebaran virus tersebut.
 
“Jangan ragu. Kita berkejaran dengan waktu,” tulis Jokowi melalui akun Instagram @Jokowi, Minggu 7 Maret 2021.
 
Jokowi memastikan vaksin Covid-19 yang tiba di Indonesia telah teruji keamananannya.
 
 
Lantaran vaksin Covid-19 telah melewati pengujian yang mendapat pengawasan ketat dari WHO, sehingga lolos uji klinis di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
 
"Vaksin Covid-19 ini telah melalui perjalanan panjang untuk sampai ke kita. Sudah tahapan penelitian, pengujian, juga pengawasan ketat dari ilmuwan, WHO, BPOM, dan otoritas lain yang bertanggung jawab," Ungkapnya.
 
Sebagai informasi, program vaksinasi dimulai sejak 13 Januari 2021 dan ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Pada tahap awal, vaksinasi diprioritaskan kepada 1,5 juta tenaga kesehatan.
 
 
Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 tahap dua diberikan kepada petugas publik dan orang lanjut usia (lansia). 
 
Selain itu, juga diprioritaskan bagi pedagang pasar, pendidik, tokoh agama dan penyuluh pada tahap dua ini.***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x