Sejarah Hari Musik Nasional dari Penetapan Tanggal 9 Maret hingga Tujuan Ditetapkannya

- 9 Maret 2021, 15:35 WIB
Illustrasi musik. /pixabay/stevepb
Illustrasi musik. /pixabay/stevepb /Illustrasi musik. /pixabay/stevepb

PORTAL PROBOLINGGO - Hari Musik Nasional diperingati setiap 9 Maret setiap tahunnya. Tanggal ini merupakan tanggal kelahiran dari pencipta lagu Indonesia Raya, Wage Rudolf Supratman. WR supratman diberikan gelar pahlawan karena jasanya menciptakan lagu kebangsaan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. Dilansir dari kanal YouTube Netra Sejarah Nusantara, Peringatan Hari Musik Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional yang saat itu disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam Keppres itu, disebutkan pula bahwa peringatan Hari Musik Nasional bukan hari libur nasional.

Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2021, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Buka Kesempatan bagi Lulusan D3 dan S1

Dalam Keppres juga dijelaskan, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Hari Musik Nasional, ditetapkan Pemerintah dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional.

Meski baru dicanangkan pada 2013 silam, sesungguhnya pencanangan hari musik nasional sudah ada sejak pemerintahan presiden Megawati Soekarno Putri pada tahun 2003. Hal itu ditandai dengan penekanan tombol situs resmi Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) oleh presiden Megawati di Istana Negara, Jakarta Pusat, 10 Maret 2003.

Baca Juga: Pesepak Bola Kesebelasan AFC Flyde Berusia 17 Tahun Meninggal Dunia karena Kesetrum

PAPPRI yang berdiri pada 18 Juni 1986, telah mengusulkan adanya penetapan hari musik nasional di kongres ketiganya tahun 1998 dan kongres keempatnya pada 2002, namun usulan tersebut baru terealisasi pada 2003.

Sejarah Hari Musik Nasional

Tanggal 9 Maret dipilih sebagai Hari Musik Nasional karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari lahirnya W.R. Soepratman, 9 Maret 1903.

Setelah menciptakan lagu tersebut, W.R. Supratman ditetapkan sebagai pahlawan nasional karena dianggap berjasa bagi bangsa Indonesia.

Namun, pemilihan tanggal tersebut menuai perdebatan. Bukan soal layak tidaknya hari kelahiran WR Soepratman menjadi Hari Musik Nasional, melainkan karena sejumlah literasi menyebut tanggal lahir W.R. Soepratman selama ini keliru, bukan 9 Maret tetapi 19 Maret.

Baca Juga: Ulasan Ikatan Cinta Selasa 9 Maret 2021, Sudah Dapat Ancaman dari Al, Elsa Kembali Rencanakan Hal Licik?

Dalam sebuah sumber mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Purworejo menetapkan W.R. Soepratman lahir pada Kamis Wage, 19 Maret 1903 di Dukuh Trembelang, Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Putusan tersebut tertanggal 29 Maret 2007.

Fakta yang sama juga terungkap dari film dokumenter karya Dwi Raharja berjudul Saksi-saksi Hidup Kelahiran Bayi Wage (1977), W.R. Soepratman lahir di Somongari pada 19 Maret 1903.

Namun, terlepas dari kontroversi tersebut, Hari Musik Nasional tetap diperingati pada tanggal 9 Maret setiap tahunnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Bang-Bang (My Baby Shot Me Down) - Nancy Sinatra

Hari Musik Nasional ditetapkan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Maret 2013 di Jakarta.

Penetapan ini ditandai oleh dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.

Dalam Keppres tersebut, Presiden memutuskan bahwa; (1) Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret, (2) Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur, dan (3) Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ha-hal yang mendasari Penetapan Hari Musik Nasional yaitu sebagai berikut.

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional, dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013.

Baca Juga: Mantap! Lagu dan Album Belum Rilis, Rosé BLACKPINK Sudah Bikin Prestasi untuk Karir Solonya, Cetak Rekor Ini

Adapun hal-hal Pertama, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi-dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Kedua, para insan musik Indonesia bersama masyarakat selama ini memperingati tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional.

Penetapan tersebut merupakan langkah Pemerintah untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia.

Kemudian, memicu terangkatnya prestasi dan derajat musik Indonesia, baik di kancah nasional, regional, dan internasional. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini