Berapa Gaji TNI AD? Berikut Daftar Gaji TNI AD dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira Tinggi

- 10 Maret 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi TNI AD.
Ilustrasi TNI AD. //Dok TNI

PORTAL PROBOLINGGO - Menjadi bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap menjadi cita-cita idaman banyak anak muda di tanah air dari waktu ke waktu.

Selain memiliki tugas mulia, yakni menjaga kedaulatan wilayah NKRI, menjadi bagian dari TNI dianggap memiliki kepastian finansial dan kerja.

Memang, ketika lulus dan masuk TNI, prajurit dari pangkat terendah hingga tertinggi memiliki gaji pokok tetap dan tunjangan setiap bulannya. Belum lagi dana pensiun di masa depan.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PP No. 16 / 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP No. 28/ 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, berikut daftar gaji TNI AD dari golongan tamtama hingga perwira tinggi.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Taruna Akmil TNI AD 2021 Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya Disini

Golongan 1/ Tamtama

1. Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

2. Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga 2617.500

3. Prajurit Kepala (Praka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x