2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Prajurit TNI
5. Anggota Polri
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, Dewan Penagwas pada BUMN/BUMD.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Resmi Dibuka, Berikut Cara dan Tanggal Dilaksanakannya
Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Dengan kata lain dalam satu keluarga hanya bisa atau maksimal 2 orang yang memperoleh manfaat kartu prakerja.
Adapun di luar status pekerjaan di atas, persyaratan umum untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 14 antara lain:
Artikel Rekomendasi