Siapa Saja yang Bisa Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 14?

- 11 Maret 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 14.
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 14. /prakerja.go.id

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

3. Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Prajurit TNI

5. Anggota Polri

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, Dewan Penagwas pada BUMN/BUMD.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Resmi Dibuka, Berikut Cara dan Tanggal Dilaksanakannya

Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Dengan kata lain dalam satu keluarga hanya bisa atau maksimal 2 orang yang memperoleh manfaat kartu prakerja.

Adapun di luar status pekerjaan di atas, persyaratan umum untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 14 antara lain:

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini