Waspada Buku Nikah Palsu, Begini Cara Bedakan Buku Nikah yang Asli dan Palsu

- 19 Maret 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi buku nikah di Indonesia.
Ilustrasi buku nikah di Indonesia. /Pexels/Rahadian Perwira Negara

PORTAL PROBOLINGGO - Belum lama ini, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran buku nikah palsu.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama memberikan panduan kepada masyarakat mengenai cara membedakan buku nikah asli dan palsu.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.

“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, diantaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” terang Kamaruddin di Jakarta, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman website Kemenag, Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Seleksi Peneriman Calon Taruna-Taruni Akademi Kepolisian Tahun 2021 , Cek Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Kode QR ini menjadi penguat dalam memastikan keaslian buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah apabila dilakukan pemindaian.

"Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait," kata dia.

Baca Juga: Top 10 Rating Acara TV Terbaik Jumat 19 Maret 2021, Buku Harian Seorang Istri Terus Saingi Ikatan Cinta

Ia mendorong masyarakat datang langsung ke KUA jika akan mendaftarkan pernikahan atau bisa mengakses laman INI agar terhindar dari pemalsuan. Masyarakat juga tak akan dipungut biaya jika melaksanakan nikah di KUA pada hari dan jam kerja.

Jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu. "Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu. Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib," kata dia.

Kamaruddin mengimbau kepada penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA. Hal tersebut, kata dia, untuk memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x