Sebagaimana diketahui dalam peristiwa itu Polri anggota laskar FPI hingga tewas lantaran di klaim melawan petugas.
Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 7 Desember 2020 lalu menyimpulkan bahwa polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar FPI.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Rekrutmen Karyawan Bank BNI Terungkap, Pelaku Raup Keuntungan Rp 40 Juta
Dalam rekomendasinya Komnas HAM menyatakan bahwa kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan pengadilan pidana.
Atas dasar itu pula Polri kemudian menyelidiki kasus tersebut dan telah naik ke tingkat penyidikan.
Alhasil tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus ini menjadi terlapor lantaran diduga menjadi pelaku dalam penembakan tersebut.(Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian)***
Artikel Rekomendasi