Dua Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan, No 2 Dapat Dilakukan Di Rumah dan Nggak Ribet

- 26 Maret 2021, 14:03 WIB
MobileJKN.
MobileJKN. /Instagram/@bpjskesehatan_ri

PORTAL PROBOLINGGO-  Dalam upaya pemerintah Indonesia untuk menjamin kesehatan masyarakat adalah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
 
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek ) yang merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.
 
Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sendiri merupakan  program pemerintah yang dibentuk agar dapat  memberikan jaminan kesehatan yang adil, merata, bagi masyarakat Indonesia.
 
Program BPJS Kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
 
 
Sekarang BPJS kesehatan bukan hanya untuk sekeluarga saja, kini BPJS dapat diikuti oleh perorangan atau mandiri.
 
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari situs resmi BPJS Kesehatan, adapun  persyaratan yang perlu disiapkan dalam pendaftaran adalah sebagai berikut :
 
1. Fotokopi KTP dan KK sebanyak satu lembar
 
2. Fotokopi akta kelahiran
 
3. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 buah
 
4. Fotokopi buku rekening bank (Bank BRI, BNI,BRI,BTN atau Mandiri)
 
5. Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi negeri (apabila menempuh pendidikan)
 
 
Adapun saat ini pendaftaran BPJS dapat dilakukan dengan 2 cara melalui kantor BPJS langsung maupun  mendaftar secara online berikut langkah-langkahnya :
 
Prosedur Pendaftaran BPJS secara Langsung
 
Berikut alur pendaftaran BPJS mandiri secara langsung :
 
1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan terdekat
 
2. Mengisi formulir pendaftaran untuk memilih kelas BPJS dan juga faskes tingat
 1. Untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri, sebaiknya memilih kelas 1 dan 2
 
3. Serahkan formulir dan berkas yang telah diisi ke petugas untuk pemeriksaan kelengkapan serta mengambil nomor antrian
 
4. Setelah itu, calon peserta akan mendapat nomor virtual account beserta besaran iuran yang harus dibayar
 
5. Peserta yang telah menerima virtual account harus melakukan pembayaran iuran pertama. Pembayaran iuran pertama paling cepat setelah 14 hari setelah penerimaan virtual account dan paling lambat sampai 30 hari
.
6. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran
7. Calon peserta menuju ke kantor BPJS tempat pendaftaran untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan.
 
Prosedur Pendaftaran Secara Online :
 
Peserta  dapat langsung  mengakses website resmi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan yakni bisa melalui  KLIK DI SINI ataupun dengan mendownload  aplikasi Mobile JKN di Playstore.
 
Caranya pun tak jauh berbeda dengan pendaftaran secara langsung. Berikut langkah-langkahnya :
 
1. Buka situs resmi BPJS, pilih bagian Layanan dan Pendaftaran Online yang tampil di halaman utama
 
2. Klik tombol daftar untuk melanjutkan proses pendaftaran
 
3. Lengkapi formulir pendaftaran dengan melengkapi nomor KK, nomor ponsel, nomor NPWP, serta alamat peserta.
 
4. Pilih fasilitas kesehatan BPJS yang diinginkan
 
5. Upload foto peserta dengan maksimal ukuran 50 kb
 
6. Klik 'selanjutnya' dan lengkapi formulir  berupa data anggota keluarga, kelas perawatan, nomor rekening, dan alamat email.
 
7. Kirim formulir tersebut dengan mengklik tombol ‘kirim email’
 
8. Lakukan aktivasi nomor virtual account akan dikirim ke email peserta
 
9. Lakukan pembayaran melalui teller atau ATM yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan simpan bukti pembayaran.
 
10. Setelah pembayaran, peserta dapat mencetak e-ID secara mandiri dan mengambil kartu BPJS Kesehatan di kantor BPJS terdekat
 
Adapun cara Pengambilan kartu dapat dilakukan dengan membawa beberapa berkas yaitu :
 
1. Fotokopi KK dan KTP
 
2. Pas foto ukuran 3 x 4 2 lembar
 
3. E-ID yang telah dicetak
 
4. Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan
 
Itu adalah alur dan persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri secara langsung dan online. Kartu BPJS sudah langung aktif dan bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.
 
Peserta wajib membawa kartu BPJS apabila ingin melakukan pengobatan gratis dengan BPJS.
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x