Resmi! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Berlaku untuk Semua Masyarakat

- 26 Maret 2021, 14:10 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. /tangkap layar Youtube/ Kemenko PMK

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah akhirnya melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Hal ini dikarenakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama paska libur panjang.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi persnya yang disiarkan melalui youtube Kemenko PMK pada Jumat 26 Maret 2021.

Kebijakan larangan mudik ini diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021.

Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Kode Redeem FF 26 Maret 2021, Segera Klaim Hadiah Gratis dari Garena Sebelum Kehabisan

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 26 Maret 2021, Datang ke Cluster Rumah Nino, Andin Berhasil Temukan Bukti?

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari Kanal Youtube Kemenko PMK Jumat 26 Maret 2021.

"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi nggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,"  lanjutnya.

Ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x