Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk STNK dan BPKB

- 28 Maret 2021, 18:59 WIB
Samsat Outlet Pusat Perbelanjaan.
Samsat Outlet Pusat Perbelanjaan. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

PORTAL PROBOLINGGO - Jika kamu habis membeli motor bekas sebaiknya disarankan untuk segera mengurus balik nama kendaraan bermotor. Hal itu bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran pajak pemilik kendaraan bermotor yang baru. Begini cara balik nama kendaraan bermotor.

Bagi yang belum tahu, balik nama adalah proses mengganti nama pemilik di STNK dan BPKB. Balik nama ini kita perlukan biar nggak repot minta KTP pemilik kendaraan yang lama kalau bayar pajak tahunan atau 5 tahunan.

Cara mengurus balik nama kendaraan bermotor tidaklah rumit. Proses balik nama diawali dengan pencabutan berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan.

Setelah berkas tercabut, Anda bisa mendaftar pembuatan STNK baru di kota Anda tinggal. Setelah mendapatkan STNK atas nama Anda, yang harus dilakukan selanjutnya adalah membuat BPKB baru lewat Kepolisian Daerah (Polda) domisili Anda.

Baca Juga: Cek Fakta: Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Dilarang Konsumsi Tape dan Minuman Beralkohol? Ini Kata Ahli

Baca Juga: Ledakan Besar di Gereja Katedral Makassar, Kombes E. Zulfan: Ada Korban Jiwa yang Meninggal

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman website Indonesia.go.id, Berikut syarat-syarat yang diperlukan dan prosedur untuk balik nama STNK kendaraan bermotor:

Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi yang ditandatangani diatas materai.
Apabila  semua berkas sudah lengkap, Anda bisa melanjutkan prosedur pengajuan balik nama STNK.
 
 
1.Datang ke SAMSAT

Pertama, Anda bisa mendatangi SAMSAT terdekat dengan membawa berkas kelengkapan.
Untuk STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta BPKB fotokopi dijadikan satu dokumen dengan cara distaples. Sementara BPKB asli dan kuitansi pembelian dipegang secara terpisah.

2. Lakukan Tes Fisik

Selanjutnya Anda harus melakukan tes fisik kendaraan bermotor. Petugas akan melakukan tes fisik kendaraan bermotor Anda. Setelah selesai, Anda akan diberikan lembaran hasil dari tes fisik kendaraan yang berupa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Lembaran hasil tes fisik tadi disatukan dengan berkas kelengkapan (STNK, KTP, BPKB fotokopi) untuk diserahkan ke loket pengesahan tes fisik kendaraan. Anda akan diminta biaya untuk pengesahan tes fisik.

Setelah divalidasi, Anda akan diberikan kembali lembaran hasil tes fisik kendaraan dan berkas kelengkapan tadi. Selanjutnya hasil pengesahan dan kuitansi pembelian difotokopi untuk proses pengajuan balik nama BPKB di Polda.

3.Pendaftaran Balik Nama

Setelah tes fisik selesai, Anda bisa melakukan pendaftaran balik nama. Berkas yang harus disiapkan adalah STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta BPKB fotokopi, hasil tes fisik, dan kuitansi pembelian yang ditandatangani di atas materai.

Anda akan diberikan formulir yang harus diisi. Serahkan kembali formulir yang sudah diisi beserta berkas kelengkapan ke loket pendaftaran. Anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses dan akan dimintai biaya pendaftaran.

Proses pendaftaran selesai. Anda bisa bertanya kepada petugas kapan harus kembali. Biasanya berkisar 2-5 hari setelah proses pendaftaran.

4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak

Pada tahapan ini Anda bisa menyerahkan tanda terima ke loket pendaftaran dan tunjukan BPKB asli jika diminta. Serahkan juga fotokopi kuitansi pembelian dan hasil tes fisik kendaraan.
Kemudian Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. Langkah selanjutnya ialah melakukan pembayaran di loket pembayaran.

5. Pengambilan STNK

Setelah melakukan pembayaran Anda akan dipanggil untuk mengambil STNK yang sudah balik nama menjadi atas nama Anda.

Syarat dan Prosedur Balik Nama BPKB

1.Datang Ke Polda
Proses pertama adalah datang ke Polda dengan membawa berkas kelengkapan yang mencakup :

a. Fotokopi STNK yang telah balik nama
b. Fotokopi KTP
c. Fotokopi BPKB
d. Fotokopi hasil pengesahan tes fisik kendaraan
e. Fotokopi kwitansi pembelian
f. BPKB asli

2. Pembayaran di Loket Bank

Selanjutnya Anda akan diberikan nomor anrean dan formulir untuk diisi. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran ke bank.
Setelah membayar Anda akan diberi salinan slip setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.

3. Isi Formulir Pendaftaran BBN BPKB

Setelah melunasi pembayaran, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor Anda. Lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di formulir tersebut.

4. Penyerahan Formulir dan Berkas

Selanjutnya Anda bisa menunggu panggilan. Setelah dipanggil, serahkan berkas kelengkapan dan formulir tadi ke petugas.

Kemudian Anda akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti BPKB sedang diproses. Tanda terima memuat tanggal Anda bisa mengambil BPKB.

5. Pengambilan BPKB

Pada tanggal yang ditentukan Anda kembali ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah balik nama. Selesai sudah semua rangkaian proses balik nama kendaran bermotor Anda.

Itulah penjelasan lengkap cara mengurus balik nama kendaraan bermotor Anda. Semoga bermanfaat! ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x