Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, LPSK Siap Beri Perlindungan

- 29 Maret 2021, 13:35 WIB
ILUSTRASI - Aksi solidaritas wartawan menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
ILUSTRASI - Aksi solidaritas wartawan menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. /ANTARA FOTO/Noveradika/

PORTAL PROBOLINGGO - Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa salah satu jurnalis Majalah Tempo. Korban dilaporkan ditampar, dipiting dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya, bahkan sempat disekap di sebuah hotel di Surabaya selama dua jam.

Menindaklajuti kondisi yang menimpa jurnalis Majalah Tempo tersebut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, LPSK membuka pintu bagi jurnalis Majalah Tempo yang menjadi korban kekerasan untuk mengajukan perlindungan.

“Apa yang menimpa jurnalis Tempo sangat kita sayangkan. Apalagi, korban saat itu tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers,” ungkap Edwin di Jakarta, Minggu, 28 Maret 2021 sebagaimana dilansir dari siaran pers LPSK.

Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 29 Maret 2021, Elsa Ambil Hardisk di Kantor Nino, Ketahuan Nino?

Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 29 Maret 2021, Gagal Dapat Info Keberadaan Pak Sumarno, Rendy Rencanakan Hal Lain?

Menurut Edwin, dari pihak Tempo sudah berkoordinasi dengan LPSK bahwa korban akan segera mengajukan perlindungan. Perlindungan diperlukan untuk mencegah potensi ancaman-ancaman selanjutnya yang mungkin ditujukan kepada korban.

Apalagi, korban dan pihak Tempo mendesak agar kejadian kekerasan yang menimpa jurnalisnya ini diproses secara hukum dan pelaku yang terlibat dihukum. “Perlindungan akan diberikan sejak dimulainya proses peradilan pidana,” ujar Edwin.

Perlindungan yang diberikan, jelas Edwin adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan LPSK. Perlindungan yang diberikan dapat berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis atau rehabilitasi psikologis dan psikososial. Korban juga dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku atas penderitaan yang diderita karena perbuatan pidana tersebut.

Baca Juga: Niat Bacaan Doa Qunut Lengkap, Arab, Latin, dan Terjemahannya

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini