Hasil Negatif GeNose C19 Berlaku 1 x 24 Jam Mulai 1 April, Begini Prosedur dan Persyaratannya

- 1 April 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi  penumpang KA yang melakukan pemeriksaan GeNose C19
Ilustrasi penumpang KA yang melakukan pemeriksaan GeNose C19 /kabar-priangan.com/Sandi L/

PORTAL PROBOLINGGO - Mulai Kamis, 1 April 2020, para pelanggan kereta api (KA) hanya boleh menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan yang sampelnya diambil dalam dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Perubahan aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.

Sementara itu, aturan penggunaan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen masih sama, yaitu hasil tes yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam untuk sebelum jadwal keberangkatan KA.

Broer Rizal selaku Vice President PT. KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengatakan bahwa saat ini, layanan pemeriksaan GeNose C19 di wilayah KAI Daop 9 telah tersedia di 4 stasiun diantaranya Stasiun Probolinggo, Stasiun Jember, Stasiun Kalisetail dan Stasiun Ketapang, dengan harga Rp 30.000, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari KAI Daop 9.

Baca Juga: Inspirasi 20 Nama Bayi Perempuan Modern Awalan G, Berasal Dari Bahasa Jerman hingga Yunani

Baca Juga: Biodata (G)I-DLE Lengkap dengan Profil dan Fakta Unik Setiap Member

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi penumpang agar bisa menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 tersebut aadalah tidak merokok, makan, dan minum (kecuali air mineral) dalam waktu 30 menit sebelum pemeriksaan.

Dalam pelaksanaannya, calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

Tak hanya layanan pemeriksaan GeNose C19, KAI Daop 9 juga masih menyediakan Rapid-test Antigen dengan harga Rp105.000 di Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang.

Bagi para pelanggan KA Jarak Jauh, saat hari-H perjalanan diharuskan dalam kondisi sehat, yang meliputi tidak sedang flu, pilek, batuk, kehilangan daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta wajib memakai masker kain sebanyak lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Halaman:

Editor: Dharmawan Ashada

Sumber: KAI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x