Patroli Polisi Virtual, Polri Tegur 200 Akun Media Sosial Sejak 23 Februari hingga 12 April 2021

- 13 April 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi virtual police.
Ilustrasi virtual police. /Pixabay/Alexas_Fotos

PORTAL PROBOLINGGO - Sebanyak 200 akun media sosial mendapatkan peringatan virtual police sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)  Slamet Uliandi pada saat konferensi pers.

“Sebanyak 329 konten yang diajukan untuk mendapatkan peringatan virtual police, namun baru 200 konten yang lolos verifikasi. 38 akun masih dalam proses verifikasi serta sisanya tidak lolos,” jelas Brigjen Pol Slamet Uliandi dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 4 SD dan MI Tema 9 Subtema 3 Pelestarian Kekayaan Sumber Daya Alam, Halaman 144

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 4 SD dan MI Tema 9 Subtema 3 Pelestarian Kekayaan Sumber Daya Alam, Halaman 143

Ditambahkan Slamet Uliandi, sebanyak 68 akun tengah dalam proses pengiriman peringatan virtual police. Dilanjutkan dengan 45 akun sudah mendapatkan peringatan pertama serta 46 akun dapat peringatan virtual police yang kedua.

Lalu, 27 akun media sosial tidak menerima peringatan karena konten telah dihapus dan 52 akun gagal mendapat peringatan karena akun resmi Ditipidsiber diblokir pemilik akun.

Peringatan diberikan kepada akun yang mengunggah beberapa konten mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Joe Biden dan Jill Biden Berikan Ucapan Selamat Berpuasa Kepada Umat Muslim, Biden: Ramadhan Kareem

Baca Juga: Lowongan Kerja April 2021: PT Lativi Mediakarya (tvOne) Sediakan Satu Posisi untuk Para Lulusan S1

Sementara itu, sumber konten mengandung SARA yang dilaporkan ke tim Siber Polri untuk mendapatkan peringatan paling banyak berasal dari Facebook dan Twitter. Kemudian dilanjutkan dari Instagram, YouTube dan terakhir WhatsApp.

Adapun dalam hal virtual police bekerja dengan memantau aktivitas media sosial dan menindak akun yang mengunggah konten SARA dan berpotensi melanggar UU ITE. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x