Menaker Minta Pekerja dan PMI Tak Mudik Dulu Sesuai dengan SE Nomor M/7/HK.04/IV/ 2021

- 19 April 2021, 14:28 WIB
Illustrasi kendaraan yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021
Illustrasi kendaraan yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021 /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca Juga: 5 Mukjizat Nabi Ibrahim AS yang Luar Biasa Diberikan Allah SWT, Tidak Dapat Terbakar Api

Baca Juga: Resep Buka Pandan Segar yang Cocok untuk Buka Puasa

Pihaknya berharap, masyarakat bisa memahami hal ini sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di masa pandemi.

Sejumlah Kabupaten kantong kantong TKI juga telah memberikan pengarahan kepada warganya, agar memberikan pemahaman kepada keluarganya yang masih menjadi PMI atau pekerja / buruh agar tidak mudik terlebih dahulu.

Salah satunya adalah Pemkab Tulungagung yang telah menerapkan kebijakan tersebut.***

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini