Penuhi 6 Syarat Ini Dulu, Maka Anda Bisa Terima Subsidi Gaji Rp.600 Ribu

- 29 Agustus 2020, 11:38 WIB
Menteri Kemnaker RI Ida Fauziah
Menteri Kemnaker RI Ida Fauziah /Akun Twitter @KemnakerRI/

PORTAL PROBOLINGGO - Pada Kamis 27 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo resmi luncurkan bantuan subsidi gaji/upah untuk pekerja/buruh, dengan target penerima 15,7 juta pekerja/buruh yang masing-masing akan memperoleh sebesar 2,4 juta.

Subsidi ini merupakan program pelengkap bagi program-program mitigasi dampak pandemi Covid-19 yang ada sebelumnya.

Presiden menyampaikan bahwa program tersebut diberikan kepada para pekerja dan perusahaan yang rajin membayar iuran Jamsostek.

Sebelumnya pemerintah juga sudah mengeluarkan berbagai stimulus bantuan seperti, Bantuan Sosial Tunai/Bansos Tunai sebesar Rp600.000 per bulan yang diberikan pada masyarakat.

BLT Desa sebesar Rp600.000 per bulan, subsidi listrik, gratis listrik untuk yang 450 Va. Serta bantuan sembako, bagi yang terkena PHK; Kartu Pra Kerja, lalu Banpres Produktif untuk usaha mikro dan usaha kecil, diberikan bantuan Rp2.400.000 langsung.

Sebagimana diberitakan Mantrasukabumi sebelumnya dalam artikel MAAF, Anda tidak Bisa Menerima BLT Rp600 Ribu Sebelum 6 Syarat Resmi Ini Terpenuhi

Ibu Ida mengungkapkan bahwa Kemnaker telah menerima 2,5 data calon penerima subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari Senin 24 Agustus lalu. Sebelum diserahkan ke Kemnaker, data tersebut telah diverifiksi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, setelah data diserahterimakan kepada Kemnaker, data tersebut kembali dicek oleh Kemnaker sebelum diserahkan kepada KPPN. Sesuai dengan Juknis, pengecekan dilakukan maksimal selama 4 hari.

"Kemnaker hanya melihat kesesuaian data peserta setelah dilakukan validasi secara berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ibu Ida menjelaskan.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini