PORTAL PROBOLINGGO - Berdasarkan surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), turunkan tarif listrik.
Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, tetapi perlu diketahui penurunan tarif listrik hanya untuk beberapa golongan.
Penurunan tarif adjustment ini untuk golongan non-subsidi. Penyesuaian ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020.
Sehingga dengan adanya penurunan itu, maka harga listrik per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467 per kWh turun menjadi Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh.
Sebagaimana diberitakan Portal Jember sebelumnya dalam artikel Kabar Baik, Tarif Listrik Diturunkan, PLN: Selamat Menikmati
Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampat Covid-19.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini.
Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," ujar Agung dalam keterangan pers, Selasa 1 September 2020.
Artikel Rekomendasi