Tidak Mengenakan Masker ditengah Pandemi Covid-19 akan didenda Rp 500 rb, Cek Faktanya

- 4 September 2020, 17:34 WIB
Ilustrasi memakai masker di luar rumah.
Ilustrasi memakai masker di luar rumah. /PEXELS/Maksim Goncharenok

PORTAL PROBOLINGGO-  Sebagai pengguna media sosial harus bersikap bijak dan selektif terhadap segala berita yang didapat.

Seperti halnya dalam menyaring berita hoax yang semakin banyak bertaburan di semua media sosial.

Jika tidak selektif kita akan termakan oleh berita hoax, maka perlu berhati-hati. Dimasa Pandemi seperti saat ini banyak berita yang berhubungan dengan kebijakan Covid-19 yang beredar, salah satunya tentang kebijakan menggunakan masker.

Kabar warga yang tidak mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19 akan didenda kerap ditemukan di media sosial.

Baca Juga: Waspada!Beredar Akun Instagram dengan Mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan, Cek Faktanya

Baru-baru ini beredar kabar di Whatsapp adanya denda 250 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di Surabaya.

Kabar yang diketahui tersebar sejak 1 September 2020 tersebut berisi pemberitahuan bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur akan melakukan razia serentak di Surabaya dan sekitarnya.

Faktanya, kabar tentang adanya denda 250 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di Surabaya dan sekitarnya ternyata tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Lirik Lagu Senyumlah Andmesh Kamelang , Lengkap

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah