Segera Cek Nama Anda! Bantuan Rp 500 Ribu per KK Sudah Cair

- 9 September 2020, 11:43 WIB
ilustrasi bantuan subsidi.*
ilustrasi bantuan subsidi.* /Pixabay/

PORTAL PROBOLINGGO - Pada masa Pandemi Covid-19, pemerintah berikan sejumlah bantuan untuk mengkatkan daya beli. 

Adapun bantuan yang sudah di luncurkan  pemerintah seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan sembako, kartu prakerja dan kartu sembako. 

Kali ini pemerintah kembali berikan Bantuan Sosial (Bansos)  kembali pada masyarakat, yaitu bansos berupa uang Rp 500.000 per kepala keluarga. 

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Rabu 9 September 2020, Ada DariJendela SMP Hingga Istri Kedua

Berdasarkan pejelasan pemerintah melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin,  program bansos Rp 500 ribu ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (PMF), program sembako non Program Keluarga Harapan(PKH).

Ditargetkan sebanyak 9 juta KPM dari program non PKH akan mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu, dengan total anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah untuk ini senilai Rp 4,5 Triliyun. 

Namun, bantuan ini hanya diberikan sekali dan hanya per kepala keluarga saja, pencairan bantuan ini dijadwalkan mulai bulan September.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 September 2020, Emas Antam, Antam Retro, Antam Batik dan UBS

Adapun bantuan akan langsung ditransfer ke nomor rekening pemegang kartu kesejahteraan sosial. 

Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa cek melalui cekbansos.siks.kemesos.go.id untuk memastikan statusnya apakah termasuk dalam penerima bantuan Rp 500 ribu. 

Sebagaimana diberitakan Jurnal Presisi sebelumnya dalam artikel Bantuan Rp 500 Ribu per KK Cair, Cek Nama Anda Disini

Langkah-langkah untuk cek status sebagai berikut:

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 9 September 2020 Rp 1.063.000 Per Gram di Pegadaian

1. Masuk laman cek.bansos.siks.kemesos.go.id.

2. Masukkan identitas, bisa berupa identitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS kesehatan,  atau Nomor Induk Kependudukan.

3. Setelah memilih salah satu dari 3 pilihan identitas diatas, masukkan nomor identitas dengan lengkap. 

4. Masukkan nama lengkap sesuai dengan identitas yg dipilih. 

5. Selanjutnya masukkan kode captch (kode unik)  sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar dibawah kolom. 

6. Jika sudah selesai klik tombol "cari". (Novandryo Witar/ Jurnal Presisi) ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini