Masih Ingat dengan Keraton Agung Sejagat? Raja dan Ratunya Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara

- 16 September 2020, 10:05 WIB
Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. di Pogung Jurutengah, Purworejo.
Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. di Pogung Jurutengah, Purworejo. /Foto: instagram/

PORTAL PROBOLINGGO - Munculnya Kerajaan Agung Sejagat sempat menggemparkan seluruh Indonesia.

Pengakuannya sebagai penguasa seluruh alam raya, menjadi perbincangan publik kala itu.

Kerajaan ini didirikan oleh Totok Santoso bersama Fanni Aminadia pada tahun 2018 dan memiliki anggota sekitar 450 orang.

Baca Juga: Lakukan Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pemkab Probolinggo Gelar Operasi Yustisi

Kemudian Totok Santoso dan Fanni Aminadia mendeklarasikan sebagai Raja dan Ratu di kerajaan Keraton agung Sejagat tersebut.

Usai viral pada Minggu 12 Januari 2020 yang lalu, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ditangkap polisi, karena dianggap meresahkan warga.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penahanan, juga persidangan. Kini mereka di jatuhi Hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo.

Sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.com sebelumnya dalam artikel  "Akhirnya Raja dan Ratu Kerajaan Keraton Sejagat, Divonis Hukuman Penjara",

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x