PORTAL PROBOLINGGO - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang termasuk dalam pembahasan Omnibus Law resmi disepakati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Ombinus Law Cipta Kerja pada Sabtu, 3 Oktober 2020.
Ada tujuh fraksi yang sepakat untuk membawa RUU Cipta Kerja ke rapat paripurna, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, dan PKB.
Sedangkan fraksi Demokrat dan PKS menolak keputusan tersebut.
Baca Juga: Rumah Habis Terkabar, Satu Keluarga Ini Dinyatakan Positif Covid 19 Beberapa Hari Setelahnya
Mengetahui hal tersebut, serikat buruh dan para pekerja yang sejak semula menolak pembahasan RUU Cipta Kerja mengancam akan melakukan pemogokan massal secara nasional.
Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berikut 7 poin yang ditolak dan dianggap bermasalah oleh para serikat pekerja.
1. UMK Bersyarat dan UMSK Dihapus
Baca Juga: Usai Kontak Langsung dengan Menteri yang Positif Covid-19, PM Malaysia Muhyiddin Lakukan Karantina
Artikel Rekomendasi