Ibadah Umroh Akan Segera Dibuka Kembali, Kemenag Susun Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Umroh

- 7 Oktober 2020, 15:55 WIB
Ilustrasi ibadah umrah dan haji.
Ilustrasi ibadah umrah dan haji. /Arab News

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Agama (Kemenag) akan merumuskan sebuah regulasi mengenai penyelenggaraan umroh.

Hal tersebut lantaran Arab Saudi telah membuka perizinan umroh sejak 5 Oktober 2020.

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Kemenag pada 6 Oktober 2020, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mulai menyusun mitigasi risiko penyelenggaraan umrah di masa Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Rabu 7 Oktober 2020, Harus Berani Jujur

Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, mitigasi ini akan dibuat dalam bentuk regulasi yang bisa menjadi acuan bersama seluruh stakeholder penyelenggaraan umrah.

Menurut Arfi, tercatat ada sekitar 36 ribu jemaah yang tertunda keberangkatannya. Mereka sudah melakukan pembayaran ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Tahap selanjutnya, kata Arfi, Kemenag akan membahas draft regulasi ibadah umrah di masa pandemi ini dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, BNPB (Satgas Pencegahan Covid-19), dan asosiasi PPIU.

Baca Juga: Cavani Gunakan Nomor 7, Inilah Daftar Para Pendahulunya Setelah Ronaldo Hengkang

Pentingnya regulasi disoroti juga oleh Menag periode 2014-2019 Lukman Hakim Saefuddin.

Hadir sebagai narasumber, Lukman menilai Kemenag harus segera menyiapkan regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi yang akan menjadi dasar kebijakan.

Lukman mengenalkan formula 6-6-3 dalam mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Dia membagi mitigasi itu dalam tiga kelompok, enam skema pra penyelenggaraan (keberangkatan), enam skema saat penyelenggaraan, dan tiga tahapan paska penyelenggaan (kepulangan).

Baca Juga: Inilah Alasan Najwa Shihab Membuat Tayangan Wawancara Kursi Kosong untuk Menteri Kesehatan Terawan

Skema kedua tahap pra penyelenggaraan adalah merumuskan konsep distribusi kuota.

Lukman menduga, Saudi akan menetapkan kuota dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Keempat, penerapan protokol saat jemaah mengikuti karantina. Termasuk dalam hal ini adalah protokol pelaksanaan swab dan bagaimana penanganannya jika ada jemaah terkonfirmasi positif.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2020, Ayo Lakukan Aktivitas Menyenangkan.

Kelima, penerapan protokol di bandara tanah air. itigasi keenam adalah penerapan protokol dalam pesawat. Harus dipastikan juga bahwa penerbangannya adalah direct flight.

Enam skema mitigasi lainnya, diperlukan pada tahap penyelenggaraan umrah.

Diawali dengan penerapan protokol di Bandara Saudi (Jeddah/Madinah), tidak hanya bagi jemaah tapi juga petugas PPIU yang mendampingi jemaah.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2020 di Pegadaian

Skema kedua tahap penyelenggaraan adalah penerapan protokol perjalanan darat dari bandara Saudi ke hotel. Skema ketiga, penerapan protokol di hotel.

Keempat, penerapan protokol bagi jemaah saat berada di Masjidil Haram dan Nabawi. Kelima, penerapan protokol jelang kepulangan dan keenam adalah protokol jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Untuk mitigasi pasca umrah (kepulangan), Lukman menawarkan tiga skema, yaitu: penerapan protokol di Bandara Saudi (Jeddah/Madinah) sebelum pulang, protokol di pesawat saat menuju tanah air, dan protokol di Bandara di Tanah Air.

Baca Juga: UU Cipta Kerja : Fadjroel Rachman Bagikan Proses Panjang Persetujuan UU Cipta Kerja

Lukman mengapresiasi inisiatif Direktorat Bina Umrah menyusun regulasi mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Dia mendorong agar rumusan regulasi tersebut didiskusikan juga dengan stakeholders penyelenggaraan umrah.

Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya bisa menjadi tanggung jawab bersama, baik PPIU maupun kementerian dan lembaga terkait.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini