PORTAL PROBOLINGGO - Covid-19 masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat dunia lantaran pengobatannya yang tidak mudah.
Selain itu, virus ini juga menjalar begitu cepat karena tidak mudah mendiagnosa seseorang terkena Covid-19 lantaran tes Covid-19 yang mahal.
Covid-19 adalah jenis virus baru sehingga dalam penemuan vaksin yang sesuai untuk memberantas virus ini tidak mudah.
Baca Juga: Mengenang Sosok Glen Fredly dalam acara Wafe of Cinema: Surat dari Timur
Dengan pengobatan yang belum mumpuni ditambah mudahnya virus menginfeksi, akibatnya masyarakat yang terinfeksi meledak yang berujung pada karantina massal.
Dalam mendiagnosis pasien yang terduga terinfeksi COVID-19 juga dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Kemenkes, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Baca Juga: Sampaikan Mosi Tidak Percaya, Aliansi BEM Seluruh Indonesia Gelar Aksi Nasional Besok
Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Senin 5 Oktober 2020.
Artikel Rekomendasi