Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Tarif Tes RT-PCR, Harga Tertinggi RT-PCR Rp 900 Ribu

- 7 Oktober 2020, 21:10 WIB
Warga menjalani swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Sabtu 3 Oktober 2020. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas harga tertinggi swab test mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yaitu sebesar Rp.900.000.
Warga menjalani swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Sabtu 3 Oktober 2020. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas harga tertinggi swab test mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yaitu sebesar Rp.900.000. /Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp./

PORTAL PROBOLINGGO - Covid-19 masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat dunia lantaran pengobatannya yang tidak mudah.

Selain itu, virus ini juga menjalar begitu cepat karena tidak mudah mendiagnosa seseorang terkena Covid-19 lantaran tes Covid-19 yang mahal.

Covid-19 adalah jenis virus baru sehingga dalam penemuan vaksin yang sesuai untuk memberantas virus ini tidak mudah.

Baca Juga: Mengenang Sosok Glen Fredly dalam acara Wafe of Cinema: Surat dari Timur

Dengan pengobatan yang belum mumpuni ditambah mudahnya virus menginfeksi, akibatnya masyarakat yang terinfeksi meledak yang berujung pada karantina massal.

Dalam mendiagnosis pasien yang terduga terinfeksi COVID-19 juga dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Kemenkes, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca Juga: Sampaikan Mosi Tidak Percaya, Aliansi BEM Seluruh Indonesia Gelar Aksi Nasional Besok

Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Senin 5 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah