Terjadi 198 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Masyarakat Dinilai Kurang Disiplin

- 12 Oktober 2020, 19:38 WIB
Pelanggaran perlintasan kereta api liar
Pelanggaran perlintasan kereta api liar / Antara/Yulius Satria/

PORTAL PROBOLINGGO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari pers rilis pada aplikasi KAI access, dari kecelakaan tersebut terdapat 44 orang korban meninggal.

Tercatat pula sejumlah 44 orang luka berat dan luka ringan sebanyak 64 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

Baca Juga: Upaya Jaga Neraca Perdagangan, Kemendag Ekspor Kopi Seharga 1,3 miliar ke Australia

Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang liar, tetapi tetap terjadi meski sudah memiliki palang pintu.

173 kecelakaan terjadi pada perlintasan liar dan 25 kecelakaan terjadi di perlintasan yang sudah dijaga.

Menanggapi hal tersebut, Joni selaku humas PT KAI menyayangkan sikap masyarakat yang tidak menaati rambu-rambu lalu lintas dan dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Korea Utara Pamer Rudal Baru yang Mampu Jangkau Seluruh Wilayah Amerika

Hal tersebut juga berimbas pada PT KAI yakni adanya kerusakan sarana dan prasarana, perjalanan yang terhambat hingga petugas perlintasan yang terluka.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x