Mengatasi Multi Tafsir UU Cipta Kerja Bidang LHK, Menteri Siti Ungkap KLHK Siap Terbitkan Peraturan

- 16 Oktober 2020, 13:11 WIB
Menteri LHK tengah melakukan Rapat Tingkat Menteri pada tanggal 11 Oktober 2020
Menteri LHK tengah melakukan Rapat Tingkat Menteri pada tanggal 11 Oktober 2020 /menlhk.go.id/

PORTAL PROBOLINGGO - Pada Rapat Tingkat Menteri yang digelar pada tanggal 11 Oktober 2020 lalu, pembahasan terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan, menuai pro dan kontra.

Pada rapat Tingkat Menteri tersebut yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Menteri LHK menyampaikan langkah-langkah tindak lanjut implementasi UU Ciptaker Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, beberapa hal yang disampaikan oleh Siti Nurbaya antara lain adalah, KLHK telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Baca Juga: Alami Pemadaman layanan singkat, Juru Bicara Twitter: Akan Memperbaiki Masalah Ini Secepat Mungkin

Pertama untuk RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kedua RPP Bidang Kehutanan, dan Ketiga RPP Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.

Selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2020, Siti juga telah memaparkan progres tindak lanjut UU Ciptaker Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah yang dipimpin oleh Menko Polhukam di Jakarta.

Paparan tersebut sebagai penyampaian laporan dari upaya dan progres KLHK pada progres penyusunan RPP turunan dari UU Ciptaker bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Baca Juga: MUI Kabupaten Probolinggo Sosialisasikan Pemulasaraan Jenazah Covid-19

"Pembentukan Tim RPP ini sesuai instruksi Presiden agar segera disusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Ciptaker agar implementasi dari UU Ciptaker dapat segera diterapkan, serta menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap undang-undang cipta kerja ini," ujar Menteri LHK.

Siti menjelaskan sebagai rencana tindak lanjut dari penyusun RPP untuk mengatasi kesenjangan multitafsir UU Ciptaker, Menteri LHK mengungkapkan bahwa KLHK sedang melakukan kompilasi masukan dari ruang publik atas rencana penyusunan RPP.

Siti mengungkapkan penyusunan PP akan dikonsultasikan dan didiskusikan kepada akademisi, pakar, praktisi, pemerhati dan stakeholders lainnya.

Baca Juga: Ronaldo kembali ke Italia Untuk Isolasi, Andrea Agnelli: tidak ada aturan yang dilanggar

Siti juga menjelaskan selanjutnya akan didiskusikan atau dikonsultasikan kepada Publik. Setelah itu akan diharmonisasikan dengan Kementerian atau Lembaga serta Pemerintah Daerah. Hasil akhir draft tersebut, KLHK akan laporkan kepada Menko Perekonomian.

"Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar undang-undang, sehingga tujuan utama lahirnya UU Ciptaker dapat dipahami dan dan didukung bersama demi kemajuan Indonesia," ujar Menteri Siti.***

 

Editor: Elita Sitorini


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x