Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Libur Panjang, Mendagri Terbitkan Surat Edaran

- 23 Oktober 2020, 20:47 WIB
Rapat terbatas menteri dalam negeri untuk cegah kenaikan kasus covid 19 selama libur panjang
Rapat terbatas menteri dalam negeri untuk cegah kenaikan kasus covid 19 selama libur panjang /Setkab.go.id/
 


PORTAL PROBOLINGGO - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan jajarannya saat memimpin Rapat Terbatas yang diselenggarakan pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu.

Dalam intruksi tersebut, Jokowi meminta untuk mengantisipasi agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama di akhir Oktober ini, tidak mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seperti yang telah terjadi pada libur panjang sebelumnya.

Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Surat Edaran tersebut di antaranya berisi instruksi kepada para kepala daerah untuk mengimbau masyarakat agar menghindari perjalanan saat libur panjang dan menjaga kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.

Tito menjelaskan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Libur Panjang Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan secara virtual pada hari Kamis, 22 Oktober 2020 kemarin.

“Surat edaran ini tolong dapat diterima dan sekaligus diterjemahkan kembali, semua kembali kepada local wisdom, karakteristik wilayah masing-masing. Ini silakan dengan rapat Forkopimda mengambil keputusan,” ujar Tito.
 

Mendagri berharap kepada para kepala daerah bersama Forkopimda melakukan rapat lebih lanjut untuk mengidentifikasi potensi kerawanan penularan di daerah masing-masing.

“Aktifkan kembali mekanisme pertahanan pengendalian COVID-19 seperti saat libur lebaran Idul Fitri kemarin, misalnya melalui Kampung Tangguh, Desa Tangguh, RT Tangguh, RW Tangguh, dan lain-lain,” ujarnya.

Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, seperti pengelola tempat wisata.
Baca Juga: Lirik Lagu Man Ana Nissa Sabyan, Lagu Cinta Santri Kepada Guru

“Antisipasi, identifikasi, dan lakukan koordinasi dengan semua stakeholder: hotel, restoran, tempat wisata, dan lain-lain,” ujar Mendagri.

Dalam Surat Edaran tersebut, Mendagri menghimbau masyarakat untuk dapat menyiapkan diri dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x