PORTAL PROBOLINGGO— Anggota Komisi IX DPR Fraksi Demokrat Lucy Kurniasari meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian besaran UMP 2021.
“Saya berharap Menaker mencabut Surat Edaran tersebut dan menggantinya dengan keputusan yang lebih proporsional," ujar Lucy dalam keterangan resmi di laman DPR, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Diketahui, Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Cara Budidaya Srikaya, Tanaman yang Memiliki Banyak Manfaat
Melalui SE tersebut, Menaker meminta kepada gubernur untuk menyesuaikan besaran UMP 2021 untuk disamakan dengan 2020. Kenaikan UMP menurut SE tersebut baru boleh dilakukan setelah 2021.
Menurut Lucy, SE yang dikeluarkan oleh Menaker tidak mempertimbangkan prinsip keadilan. Menurutnya, Ida Fauziyah terlalu memukul rata semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.
“Padahal ada beberapa sektor bisnis yang meraup keuntungan dan dapat dikatakan tetap eksis di masa pandemi Covid-19,” jelas politisi partai Demokrat ini.
Baca Juga: Rekomendasi Sepeda Anak Murah Terbaik Di Bawah Satu Juta
“Antara lain sektor bisnis makanan dan minuman, penjualan kebutuhan pokok, sektor kesehatan, usaha jasa pendidikan dan pelatihan, bisnis digital, serta agrobisnis,” sambungnya.
Artikel Rekomendasi