Peraturan Presiden Soal UU Cipta Kerja Sedang Disusun, Airlangga Hartarto Sampaikan Hal Ini

- 9 November 2020, 11:35 WIB
Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja sedang disusun, Airlangga Hartarto sampaikan hal ini.
Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja sedang disusun, Airlangga Hartarto sampaikan hal ini. /Kemenko Perekonomian

PORTAL PROBOLINGGO - Pada 2 November 2020 lalu, Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. UU yang menuai polemik di tengah masyarakat itu disahkan dengan nomor 11 tahun 2020.

Setelah UU Cipta Kerja disahkan, langkah selanjutnya yang dilakukan pemerintah ialah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Dilansir dari siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), rencananya pemerintah akan menyusun 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.

Baca Juga: Mantan Kiper Persija Saat Juara Liga 1 2018 Meninggal Dunia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, saat ini pemerintah membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait penyusunan RPP dan RPerpres.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Menko Airlangga, Minggu, 8 November 2020.

Sebagai wujud implementasi dari penyediaan ruang aspirasi tersebut, pemerintah menyediakan portal daring UU Cipta Kerja. Dalam portal tersebut, pemerintah mengunggah berbagai RPP dan RPerpres yang telah disusun.

Baca Juga: Simak Tips Budidaya Buah Naga, Bisa Hasilkan 50 Ton Per Hektar dan Jadi Komoditas Ekspor

Hingga berita ini ditulis, dalam portal tersebut sudah terdapat tujuh RPP yang diunggah. Sementara itu belum ada satu pun RPerpres yang diunggah di laman tersebut.

Adapun ketujuh RPP yang sudah diunggah antara lain, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus, RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, RPP Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, RPP Tentang Lembaga Pengelola Investasi, RPP Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x