Ingin Masyarakat Lebih Pahami UU Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Konsultasi Publik

- 17 November 2020, 19:06 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum /https://pixabay.com/succo/

PORTAL PROBOLINGGO - UU Cipta Kerja yang dirancang pemerintah memiliki tujuan secara umum untuk memperbaiki ekonomi Indonesia terutama aspek-aspek di dalamnya yang terdampak oleh pandemi Covid-19. 
 
Oleh karena itu, pemerintah sampai saat ini berupaya segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. 
 
Dikutip dari website Sekretariat Kabinet, pemerintah juga menyiapkan sosialisasi dan konsultasi publik yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.
 
 
"Pemerintah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan RPerpres (Rancangan Peraturan Presiden) turunan UU Cipta Kerja, guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat, supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan pers tertulis, Minggu, 15 November 2020.
 
Menurut Susiwijono, program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng para stakeholder seperti pemerintah daerah, semua asosiasi usaha, serikat pekerja, para ahli dan praktisi terkait, seluruh media dan para akademisi di perguruan tinggi seluruh Indonesia yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja. 
 
 
Selain para stakeholder, seluruh komponen masyarakat juga diharapkan untuk memberikan masukan terhadap substansi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.
 
Aturan turunan yang terdiri dari 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres) itu ditargetkan selesai minggu ini atau paling lambat hari Jumat tanggal 20 November 2020, kecuali untuk beberapa RPP yang memerlukan konsolidasi substansi dengan banyak kementerian/lembaga (K/L). 
 
Susiwijono menambahkan bahwa hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua K/L yang terkait. 
 
 
Penyelesaian dari sisa rancangannya pun akan terus diupayakan dengan melakukan pembahasan bersama semua K/L pekan ini.
 
“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal pemerintah, agar segera dapat diunggah di Portal Resmi UU Cipta Kerja, supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut,” ujar Susiwijono.
 
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kesempatan partisipasi publik dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.
 
 
Akses untuk partisipasi bisa dilakukan secara fisik di Posko Cipta Kerja yang beralamat di Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jl. Lap. Banteng Utara No.1, Jakpus, maupun secara daring melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.
 
Akses tersebut diberikan untuk memudahkan serta mendorong masyarakat agar dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.
 
Dengan adanya akses tersebut, masyarakat diharapkan lebih aktif memberikan masukan karena aturan tingkat PP dan perpres inilah yang nantinya akan mengatur berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja.*** 
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x