PORTAL PROBOLINGGO - Selama masa adaptasi kebiasaan baru, setiap orang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum wajib memiliki hasil Rapid tes non reaktif atau surat keterangan bebas influenza dari klinik kesehatan.
Hal. tersebut sesuai dengan apa yang tertulis pada Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 yang diterbitkan oleh Satgas Percepatan Penanganan virus Covid-19.
Tetapi, aturan tersebut tidak berlaku pada orang-orang yang melakukan aktivitas perjalanan pada wilayah aglomerasi dan juga perjalanan dengan komuter.
Baca Juga: Lirik Lagu Terima Kasihku (Guruku): Terima Kasihku Ku Ucapkan, Cocok Dinyanyikan saat Hari Guru
Dilansir dari akun instagram milik PT Kereta Api (Persero) pada @kai121_ berikut ini adalah daftar kereta aglomerasi dan komuter yang tidak mewajibkan rapid tes.
Daftar KA aglomerasi
1. Kamandaka: Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang (PP)
2. Joglosemarkerto: Solo Balapan-Yogyakarta-Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang-Solo Balapan (PP)
3. Kaligung: Cirebon Prujakan-Brebes-Tegal-Semarang Poncol (PP)Kuala Stabas: Tanjung Karang-Baturaja (PP)
Artikel Rekomendasi