Pendakian Gunung Arjuno di Masa Pandemi, Cek Cara Daftar dan Persyaratan Pendakian

- 13 Oktober 2020, 06:05 WIB
Gunung Welirang Arjuno Jawa Timur.
Gunung Welirang Arjuno Jawa Timur. / Unsplash

PORTAL PROBOLINGGO - Berkegiatan alam dengan mendaki gunung adalah salah satu cara melepaskan penat untuk sebagian orang yang menyukainya.

Saat pandemi Covid-19 mulai mewabah di Indonesia, seluruh kegiatan pendakian dihentikan dan di tutup. Memasuki masa new normal, beberapa wisata pendakian mulai dibuka kembali.

Sesuai dengan arahan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Ir. Hadi Sulistyo mengatakan, pendakian Gunung Arjuno Welirang, khusus jalur Sumberbrantas dan Lawang, terhitung mulai tanggal 5 September 2020 telah dibuka kembali.

Baca Juga: Puan Maharani Unggah Video UU Cipta Kerja, Netizen Serbu Komentar Tidak Terduga

Pendakian di masa new normal dilakukan dengan menerapkan kuota pendakian dan penerapan protokol kesehatan dalam rangka meminimalisir resiko penyebaran Covid-19.

Dengan adanya pembukaan jalur pendakian di era new normal, pengunjung yang akan mendaki harus dapat memahami prosedur pendaftaran dan persyaratan pendakian. 

"Ketika hendak mendaki pastikan dirimu sehat, selalu gunakan masker, jaga jarak dan hindari kerumunan, membawa hand sanitizer, masing-masing pendaki wajib membawa tenda dan gunakan jurigen untuk membawa persedian air serta bawa kembali sampahmu", Kata Hadi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dikutip Portal Probolinggo dari laman Tahura Raden Soerjo.

Baca Juga: Kementan Bagikan 5 Manfaat Nangka Belanda, Salah Satunya Bisa Jadi Anti Parasit

Sementara itu, pendaftaran pendakian di era new normal, dapat dilakukan secara online. Regristrasi dilakukan secara online melalui laman https://sipenerang.tahuraradensoerjo.or.id.

Pendaftaran dilakukan maksimal 2 (dua) hari sebelum melakukan pendakian (H-2). Waktu pelayanan perizinan pendakian pada setiap pos pendakian 07.00 - 19.00 WIB.

Berikut beberapa persyaratan pendakian yang harus dipenuhi oleh pendaki:

Baca Juga: Kenali 7 Sisi Positif dari Negative Thinking, Salah Satunya Membuat Kita Berpikir Realistis

Sertakan Bukti cetak pendaftaran, dan Bukti identitas asli ketua kelompok, dapat berupa (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) wajib diserahkan kepada petugas selama masa pendakian.

Pendaki yang berusia kurang dari 12 tahun wajib menyertakan surat izin orang tua atau wali beserta fotokopi KTP orang tua atau wali.

Pendaki harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan maksimal H - 2 sebelum izin masuk kawasan.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Oppo A33, Smartphone Murah Dengan Refresh Rate 90 Hz

Ketua kelompok bertanggung jawab terhadap kelengkapan administrasi, keselamatan anggota dan bertanggungjawab membawa sampah turun kembali.

Proses pemeriksaan barang dilakukan oleh petugas sesuai dengan isi form saat pendaftaran online.
Semua calon pendaki wajib mengikuti pengarahan.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x