Pemprov DKI Jakarta Bagikan Dana Hibah untuk Hotel dan Restoran, Cek Detailnya

- 8 November 2020, 08:47 WIB
Ilustrasi kamar hotel.
Ilustrasi kamar hotel. /Traveloka.com/Aston Pasteur

1. Dana hibah diberikan hanya untuk biaya operasional bisnis/usaha, bukan dipakai untuk keperluan pribadi.

2. Penggunaan dana hibah menjadi tanggung jawab pengusaha sepenuhnya.

3. Melaporkan penggunaan dana secara menyeluruh pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dengan menyerahkan bukti-bukti.

Baca Juga: Joe Biden Resmi Terpilih Menjadi Presiden Amerika Serikat ke-46

Adapun untuk mengajukan permohonan dana hibah, terdapa syarat-syarat yang harus terpenuhi, yakni:

1. Memiliki TDUP yang diterbitkan oleh PTSP/OSS yang masih berlaku atau berlaku efektif.

2. Bukti setor pajak tahun 2019.

3. Surat pernyataan masih beroperasi sampai saat ini.

4. Berdomisili di Jakarta.

Baca Juga: Manchester United Gilas Everton, Ole: Tidak Ada Kata yang Cukup untuk Memuji

Halaman:

Editor: Hari Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x