Pemprov DKI Jakarta Bagikan Dana Hibah untuk Hotel dan Restoran, Cek Detailnya

- 8 November 2020, 08:47 WIB
Ilustrasi kamar hotel.
Ilustrasi kamar hotel. /Traveloka.com/Aston Pasteur

Selanjutnya, bila permohonan telah disetujui, maka pemilik usaha wajib menyerahkan pakta integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dengan tandatangan di atas materai, serta surat peruntukkan penggunaan dana hibah.

Pendaftaran usaha dapat dilakukan melalui link https://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah

Batas akhir pendaftaran dan penyerahan dokumen tahap 1 adalah tanggal 16 November 2020 pukul 23.59 WIB.

Jika ada hal yang ingin ditanyakan, bisa menghubungi Hotline Industri Pariwisata di nomor 0812-1206-3660.***

Halaman:

Editor: Hari Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x