UAMBN Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusan Sesuai dengan SE Mendikbud

- 13 Februari 2021, 10:38 WIB
Illustrasi ujian.
Illustrasi ujian. //unsplash.com/mohamed_hassan

 

 

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Agama (Agama) resmi meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran virus Covid-19 baik di Madrasah Tsanawiyah atau MTs maupun Madrasah Aliyah atau MA.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat Edaran tertanggal pada 1 Februari 2021 ini, mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Didistribusikan 34 Faskes, Vaksinasi Covid-19 Tahap 1 Dosis 2 Dimulai di Kabupaten Probolinggo

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.

“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” ujar Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021. Sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman Kemenag.

Kementerian Agama telah menyiapkan syarat kelulusan yang telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x