Ujian Nasional (UN) 2021 Resmi ditiadakan, Nilai Rapor Jadi Penentu Kelulusan

- 4 Februari 2021, 21:51 WIB
lustrasi Ujian Nasional
lustrasi Ujian Nasional /PMJ News/

 

PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, akhirnya memberikan keputusan terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian kesetaraan yang akan digelar tahun 2021 ini.

Nadiem secara resmi menandatangani surat edaran Mendikbud  Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

DIlansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News, Surat edaran yang ditandatangani pada 1 februari 2021, menjelaskan tentang Ujian Nasional (UN) 2021 dan ujian kesetaraan tahun 2021 telah ditiadakan. 

Baca Juga: Imbau Perayaan Imlek Secara Virtual, Menag: Tidak Akan Mengurangi Makna Perayaan

 
Hal tersebut menimbang masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Para peserta didik akan dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan jika telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dapat dilihat dari bukti rapor tiap semester, dengan memperoleh nilai sikap atau perilaku yang minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan pihak sekolah.

Adapun ujian diselenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
 
 
Selain itu, penugasan, tes secara luring atau daring dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidik juga termasuk ujian sekolah. 
 
Begitu pula dengan peserta didik penyetaraan seperti Paket A, Paket B dan Paket C.

Sedangkan untuk para peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan  ditentukan dengan hasil ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Baca Juga: Ribuan Nakes Dapatkan Vaksin Covid-19 Usai Digelar Massal, Menkes Budi Gunadi Ungkap Model Ini Sangat Bagus

Sementara itu, untuk menentukan kenaikan kelas dapat dilakukan dengan ujian akhir semester. Bentuk-bentuk ujian akhir semester (UAS) antara lain, portofolio, penugasan, tes secara daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Dalam surat edaran itu dijelaskan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong belajar bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sedangkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
 
Baca Juga: Viral Video Mesum di Halte Bus Senen, Polisi: Akun Penyebar Video Masih Kita Dalami Sekarang

Selain permasalahan UN dan ujian kesetaraan, Kementerian Pendidikan dan Budaya juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.***.

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x