Mendikbud Kembali Luncurkan Episode 9 KIP Kuliah Merdeka, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 29 Maret 2021, 08:11 WIB
Mendikbud Kembali Luncurkan Episode 9 KIP Kuliah Merdeka, Ini Skema Kebijakan Terbarunya.
Mendikbud Kembali Luncurkan Episode 9 KIP Kuliah Merdeka, Ini Skema Kebijakan Terbarunya. /Slide Show Web kip-kuliah

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan program Merdeka Belajar episode kesembilan KIP Kuliah Merdeka.

KIP Kuliah sudah dibuka sejak Minggu 14 Maret 2021 dan akan ditutup pada 31 Maret 2021. Sedangkan bagi calon mahasiswa yang belum memiliki akun, bisa melakukan registrasi akun siswa KIP mulai 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.

Prosesnya, setelah siswa memiliki akun, maka dilanjutkan dengan mendaftar KIP Kuliah sesuai dengan jalur masuk Perguruan Tinggi, apakah lewat SNMPTN, SNMPN, SBMPTN, atau jalur mandiri.

Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp1,3 triliun pada 2020 menjadi sebesar Rp2,5 triliun.

Baca Juga: Mendikbud Kembali Luncurkan Episode 9 KIP Kuliah Merdeka, Ini Skema Kebijakan Terbarunya

Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2021 : LPPOM MUI Buka 5 Posisi untuk Lulusan S1, Cek Di Sini

Di tahun 2021 KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud. Adapun biaya pendidikan Kemendikbud mengkategorikan prodi menjadi tiga kategori berdasarkan akreditasinya. Untuk prodi dengan akreditasi A, biaya pendidikan diberikan maksimal Rp12 juta per semester.

Sementara prodi berakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester dan prodi C maksimal Rp2,4 juta per semesternya.

Banyak keuntungan bila mahasiswa memperoleh KIP Kuliah ini. Beberapa di antaranya adalah pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah, serta mendapatkan bantuan biaya hidup.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 29 Maret 2021, Dengarkan Pesan Suara Al dan Andin, Mama Rosa Luluh?

Baca Juga: Ramalan Zodiak 29 Maret 2021 Aries, Taurus dan Gemini: Konflik-konflik Mengganggu Dirimu Sepanjang Hari

Syarat Umum Pendaftaran KIP :


Dilansir dari laman Indonesia.go.id berikut syarat umum pendaftaran KIP kuliah.

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

2. Penerima KIP memiliki potensi akademik yang bagus tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dokumen yang sah.

3. Penerima KIP Kuliah lulus penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang sudah terintegrasi.  

4. Syarat khusus lain, adalah KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang diterima di Perguruan Tinggi, atau mahasiswa afirmasi (berasal dari Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI). Selain syarat di atas, calon penerima KIP Kuliah juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang bisa dibuktikan dengan beberapa poin berikut ini:

Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berasal dari panti sosial atau atau panti asuhan.

Berasal dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 tiap bulannya. Atau pendapatan gabungan orang tua atau wali jika dibagi anggota keluarga hasilnya paling banyak Rp 750.000.

Cara pendaftaran KIP Kuliah :

Siswa harus melakukan prosedur di bawah ini untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah.

Melakukan pandaftaran akun secara mandiri dengan mengakses kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau lewat aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps.

Daftarlah dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang masih aktif digunakan.

Jika validasi data sukses, maka siswa calon penerima KIP Kuliah akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirimkan melalui email.

Siswa masuk ke SIM KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan melalui kode akses yang sudah dikirimkan.

Kemudian lengkapi data, juga pilihlah proses seleksi yang diikuti. Apakah SNMPTN atau yang lainnya. Jika sudah diterima di Perguruan Tinggi, maka langkah terakhir adalah verifikasi. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x