Cara Memperoleh Sertifikafikasi Guru, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan!

- 23 Oktober 2020, 16:25 WIB
Ilustrasi Guru.
Ilustrasi Guru. /Kemendikbud

 

PORTAL PROBOLINGGO - Sertifikafikasi Guru atau Sertfikat Progam Profesi Guru (PPG)adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Untuk mendapatkan tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Guru, Salah satunya adalah dengan memiliki serifikat pendidik atau sertifikasi.

Dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020, dijelaskan bahwa Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: Publik Masih Belum Percaya Pada Pemerintah dalam Tangani Covid-19

Berikut cara untuk mendapatkan sertifikasi bagi guru:

1. Persyaratan yang harus dilengkapi

a. Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV

b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015

c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat,

Baca Juga: Lee Minho Siap Debut Jadi Aktor Hollywood Lewat Serial Baru Apple 'Pachinko'

pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat

d. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

e. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

f. Telah melengkapi dokumen persyaratan.

Baca Juga: 9 Hal yang Dilakukan Jika Direkomendasikan Tes PCR, Jangan Datang Lebih Awal ke Puskesmas!

Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Penetapan kuota nasional

b. Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan

c. Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.

Baca Juga: Bioskop CGV Telah Dibuka, Simak Film yang Tayang, Ada Train to Busan 2: Peninsula

Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakuka dengan cara:

a. Calon peserta melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB)

b. Mengunggah dokumen administrasi meliputi:

1. Ijazah akademik

2. Surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.

Baca Juga: Debat Panas Antara Trump dan Biden, Biden: Negara Sedang Menuju Musim Dingin yang Gelap

Adapun seleksi dalam pendaftaran PPG, antara lain:

a. seleksi administrasi tahap I

b. seleksi kemampuan akademik

c. seleksi administrasi tahap II.

Demikian informasi cara dan persyaratan pendaftaran sertifikasi guru. Informasi selanjutnya dapat dilihat pada laman web https://ppg.kemdikbud.go.id/.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini