LPDP Bersama Kemenag Membuka Beasiswa Pendidikan Dosen PTKI, Simak Persyaratannya Disini

- 29 Oktober 2020, 06:57 WIB
ilustrasi Beasiswa
ilustrasi Beasiswa /Freepik/

1. Mengunggah dokumen Letter of Admission / Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai dengan program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran.

2. Mengunggah surat ijin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta

3. Tersedia sebuah surat pernyataan

4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per tanggal 31 Desember 2020 yaitu maksimal 47 tahun

Baca Juga: Khutbah Jumat Tema Maulid Nabi Muhammad SAW, Meneladani Cara Rasulullah Mencintai Tanah Air

5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mempunyai IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,2 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
b. Khusus pendaftar dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih ada dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) , PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org).

7. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak dapat menerima perpindahan Perguruan Tinggi, tujuan dan program studi

8. Pendaftar harus menempuh studi pada semester 1 (semester ganjil tahun akademik 2020/2021) sesuai perguruan tinggi dan program studi yang bertujuan dalam daftar program Beasiswa Pendidik 2020 dan tidak sedang tugas belajar

Pendaftaran beasiswa pendidikan PTKI dibuka hingga tanggal 6 November 2020.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini