Lowongan Kerja Oktober 2020: Kemdikbud Buka Seleksi Kepala Badan Penelitian Pengembangan Perbukuan

26 Oktober 2020, 07:45 WIB
Lowongan Kerja Oktober 2020, Kemdikbud Buka Seleksi Terbuka untuk jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan /Tumisu /Pixabay

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan TInggi (JPT) Madya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS untuk posisi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan.

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman Kemdikbud, berikut persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

Persyaratan umum

1. Warga Negara Republik Indonesia.

2. Sehat raga dan jiwa.

3. Pendidikan minimal Sarjana (S1) diutamakan Pasca Sarjana (S2).

4. Usia peserta maksimal 58 tahun.

Baca Juga: UPDATE: Info Harga Emas UBS Senin 26 Oktober 2020 di Pegadaian

5. Telah menyerahkan SPT Tahunan (tahun 2019).

6. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemendikbud.

7. Menyampaikan tulisan singkat tentang prioritas program kerja jika terpilih. Tulisan diketik, paling banyak 500 kata.

Persyaratan untuk PNS

1. Diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang terkait secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun.

2. Pengalaman jabatan:

a. pernah/sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon II minimal 2 tahun; atau

b. sedang menduduki jabatan fungsional minimal 2 tahun dalam jenjang ahli utama; dan

c. memiliki pengalaman manajerial dengan kompetensi relevan dengan jabatan yang akan diisi.

4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik.

Baca Juga: 8 Rempah Ini Mampu Meningkatkan Imunitas Tubuh, Kunyit Salah Satunya

6. Menyampaikan bukti (tanda terima) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir.

7. Mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.

8. Diutamakan telah mengikuti minimal Diklat PIM Tk.II.

Persyaratan untuk non-PNS

1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial.

2. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran.

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Persyaratan Khusus

1. Mempunyai pengalaman dalam bidang penelitian dan pengembangan kebijakan sektor pendidikan dan/atau

2. Memahami dan berpengalaman dalam tata kelola perbukuan.

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran online mulai tanggal 23 Oktober 2020 s.d. 7 November 2020 Pukul 16.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Peserta seleksi wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif.

b. Peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara online melalui laman https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/jpt dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat email.

Baca Juga: Kemnaker-Kemendes Beri Bantuan untuk Karyawan Korban PHK

c. Pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui pos elektronik (email) peserta seleksi. Tahapan registrasi lanjutan meliputi:

1. Mengisi informasi data diri pelamar.

2. Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:

a. Untuk semua pelamar

Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kbyte

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu UNDUH)

Tulisan singkat yang telah diketik (.pdf) tentang prioritas program kerja jika terpilih, paling banyak 500 kata

Ijazah tertinggi

SPT (tahun 2019)

Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah, terdiri atas:

Keterangan sehat raga dari dokter umum

Baca Juga: Simak Protokol Kesehatan Di Bioskop Jakarta, Harus Tahu Sebelum Nonton Film

Keterangan sehat jiwa dari dokter jiwa/psikiater

Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir

Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar, format dapat diunduh pada menu UNDUH

b. Untuk pelamar PNS

Rekomendasi dari atasan langsung yang menyatakan kualifikasi dan kinerja yang bersangkutan relevan dengan jabatan yang dilamar (format dapat diunduh pada menu UNDUH).

Surat pernyataan persetujuan mengikuti seleksi dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat eselon II yang membidangi masalah kepegawaian

Surat Keterangan di atas materai Rp. 6.000,- yang menyatakan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik, format dapat diunduh pada menu UNDUH

SK Pangkat terakhir

SK Jabatan terakhir

Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir

Tanda terima LHKPN (bagi pejabat yang wajib mengisi LHKPN)

Surat Keterangan di atas materai Rp. 6.000,- dari atasan langsung yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang/berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, dengan format yang dapat diunduh pada menu UNDUH.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Puncak Bogor yang Instagramable, Ada yang Mirip Kota Venice Italia

c. Untuk pelamar Non-PNS

SKCK Asli

Surat pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran

Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisasir BUMN/Swasta

Format Surat Pernyataan dapat diunduh pada menu UNDUH.

Penyampaian dokumen:

Berkas lamaran tersebut harus diunggah pada laman pendaftaran dengan lengkap
Pelamar mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat 7 November 2020 Pukul 16.00.

Jadwal kegiatan

1. Pengumuman, pendaftaran dan penerimaan erkas lamaran : 23 Oktober 2020 s.d 7 November 2020.

2. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan tulisan singkat : 10 November 2020.

3. Seleksi lanjutan : 16 s.d 17 November 2020.

Baca Juga: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Buka Lowongan di 5 Posisi, Simak Persyaratannya

4. Penulisan substansi : 18 November 2020.

5. Wawancara akhir : 3 s.d 4 Desember 2020.

Ketentuan lain

1. Bagi pelamar yang saat ini berstatus PNS namun belum memenuhi syarat untuk melamar melalui jalur PNS, maka dapat mendaftar dan melengkapi berkas berdasarkan persyaratan untuk pelamar Non PNS, dengan catatan yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri sebagai PNS jika nanti terpilih. Format dapat diunduh pada menu UNDUH.

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia Seleksi dan/atau Sekretariat Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi.

3. Panitia Seleksi hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang menyampaikan dan mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sesuai tata cara pendaftaran.

4. Untuk mengikuti proses seleksi ini, Peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun.

5. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh peserta.

6. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/jpt

7. Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka lamaran tersebut dinyatakan batal.

8. Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar.

9. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. ***

 

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler