PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa hari yang lalu memberikan kebijakan relaksasi pajak di bidang otomotif.
Relaksasi yang diberi berupa keringanan pajak PPnBM 0 persen yang biasanya ditetapkan pada mobil baru.
Namun, pajak ini tidak berlaku bagi seluruh mobil yang dijual di Indonesia.
Relaksasi pajak hanya berlaku untuk Mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc, dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan. Mobil juga memiliki kandungan lokalnya (TKDN) mencapai 70 persen.
Salah satu mobil yang tidak mendapatkan potongan harga karena pajak PPnBM 0 persen ini adalah Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner.
Mobil tersebut memiliki dapur pacu dengan kubikasi mesin mencapai 2.400 CC.
Baca Juga: Alasan Fortuner dan Pajero Tak Ada Potongan Harga meski Pajak PPnBM Mobil Baru 0 Persen
Artikel Rekomendasi