Cara Mudah Daftar NPWP Pribadi Secara Online, Cukup Siapkan KK dan KTP

- 19 Oktober 2020, 20:23 WIB
Daftar NPWP Pribadi Kini Menjadi Mudah Melalui Mekanisme Online
Daftar NPWP Pribadi Kini Menjadi Mudah Melalui Mekanisme Online /FirmBee/Pixabay

c. Buka email yang digunakan untuk daftar dan buka pesan dari [email protected] dan klik link yang berwarna biru.

d. Setelah link dibuka, silakan isikan nama, buat password, dan isi nomor HP, pilih pertanyaan dan isi jawaban, isi capthca, dan kirim. Untuk selanjutnya, akan ada pesan aktivasi ke email.

e. Buka email dan lakukan aktivasi maka akan masuk ke halaman awal ereg.pajak.go.id.

Baca Juga: Update Harga Emas UBS Senin 19 Oktober 2020 di Pegadaian

f. Silakan lakukan login dengan email dan password yang tadi diisikan.

g. Silakan siapkan No. KK dan nomor KTP (NIK) untuk digunakan saat pengisian secara online.

h. Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih "Cabang".

2. Isi Data dan Lengkapi Persyaratan

Baca Juga: Buruan Daftar! Sisa Tiga Hari Pendaftaran Beasiswa LPDP Ditutup, Simak Persyaratannya

Terdapat beberapa data dan persyaratan yang perlu diisi dan disiapkan. Namun, jangan khawatir, jika sebelumnya KK dan KTP telah disiapkan, langkah selanjutnya hanya perlu menyesuaikan status dengan klasifikasi status 'Wajib Pajak' yang dikenakan pada pendaftar. Misalnya, sedang menjalankan usaha atau pekerja bebas atau berstatus pegawai negeri/ swasta.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x