Cara Mudah Daftar NPWP Pribadi Secara Online, Cukup Siapkan KK dan KTP

- 19 Oktober 2020, 20:23 WIB
Daftar NPWP Pribadi Kini Menjadi Mudah Melalui Mekanisme Online
Daftar NPWP Pribadi Kini Menjadi Mudah Melalui Mekanisme Online /FirmBee/Pixabay

Pada tahap ini pendaftar dapat memilih jenis kegiatan usaha (wajib diisi) dan bentuk kegiatan usaha yang sedang dilakukan saat ini. Siapkan pula alamat lengkap Kantor jika pendaftar berstatus karyawan atau pekerja.

3. Kirim Berkas Elektronik

Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian silakan cek email. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Kusala Sastra Khatulistiwa Tahun 2001 hingga 2020

Selanjutnya copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.

Setelah data yang diinput disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal atau saat itu juga langsung dikirim melalui email (kartu NPWP dalam bentuk foto). Apabila kartu NPWP belum dikirim ke alamat Anda dalam rentang cukup lama, kemungkinan terdapat dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.

Silakan kembali mendaftar secara online dengan mengikuti prosedur yang sudah disebutkan di atas atau telepon ke KPP setemat untuk informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat Guna Cegah Penyebaran Covid-19 Di Pesantren

Selain melalui pendaftaran secara online, daftar NPWP juga bisa dilakukan dengan datang langsung ke KPP atau mengirimkan formulir NPWP yang sudah diisi dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP dekat tempat tinggal Anda.

Pengiriman dapat dilakukan melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi secara gratis. Jangan lupa juga untuk menyimpan bukti pengirimannya. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x