Mengenal Perbedaan Ponsel Ilegal, Refurbished, dan Rekondisi, Harus Tahu Sebelum Membeli

- 2 Desember 2020, 21:55 WIB
Ilustrasi Ponsel.
Ilustrasi Ponsel. /oppo

 


PORTAL PROBOLINGGO - Ponsel atau handphone kini menjadi kebutuhan sebagian besar masyarakat dunia, tak terkecuali masyarakat Indonesia terutama di zaman yang serba online seperti saat ini.

Meski demikian, bagi sebagian orang, ponsel tak hanya menjadi perangkat yang menunjang kebutuhan komunimasi, bisnis, atau pendidikan saja, tapi juga sebagai alat untuk menunjukkan status sosial tertentu.

Dengan munculnya fitur-fitur ponsel yang serba canggih, seseorang lantas ingin terihat keren dengan memiliki ponsel yang memiliki fitur lengkap meskipun dari segi finansial tidak mencukupi.

Baca Juga: BTS Menyumbangkan Pakaian MV Dynamite Mereka Untuk Lelang Amal Grammy Awards

Tren keinginan masyarakat inilah yang membuat para maestro bisnis memutar otak hingga tercipta beberapa istilah untuk ponsel yang beredar di masyarakat seperti ilegal, refurbished, dan rekondisi terkhususnya untuk ponsel-ponsel kelas atas.

Apapun istilahnya, tujuan dari dibuatnya jenis-jenis ponsel tersebut adalah satu, yaitu dapat menarik konsumen yang ingin menjadi keren dengan harga miring. 

Namun, sebelum memutuskan membeli sebuah ponsel kelas atas yang ditawarkan dengan harga miring, ada baiknya untuk tahu lebih dulu pengertian dari ilegal, refurbished, dan rekondisi.

Baca Juga: 4 Manfaat Makan Oatmeal, Cocok untuk Sarapan Keluarga

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari Instagram Kemenkominfo, berikut arti dari istilah-istilah di atas:

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x