Cara Mendaftar E-FIN Pajak Pribadi Online yang Mudah Cepat dan Bisa Dilakukan di Rumah

- 19 Maret 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Unsplash/Leon Dewiwje

PORTAL PROBOLINGGO - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki pajak penghasilan sendiri serta masuk ke dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) wajib melakukan lapor pajak tahunan.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2021 hingga batas akhir yaitu 31 Maret 2021.

Sebelum membayar pajak, kamu harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number),yaitu nomor identitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang dapat digunakan pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online. Bagaimana cara daftar EFIN online?

Direktorat Jenderal Pajak memudahkan masyarakat untuk membayar pajak agar bisa lakukan dengan mudah tanpa harus pergi ke Kantor Pajak.

Baca Juga: Zidane Sang Legenda Real Madrid: Trophy La Liga dan Liga Champions untuk Real Madrid Hingga Saat Ini

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman website pajak.go.id berikut cara mendaftar EFIN pajak pribadi beserta persyaratannya :

1. Unduh dan Isi Formulir EFIN
Pertama, Anda harus mengunduh formulir dari situs ini KLIK DI SINI. Dalam situs tersebut, sudah tertera mengenai panduan pengisian baik secara pribadi maupun untuk kebutuhan kolektif.

Setelah unduh formulir, Anda tinggal isi sesuai prosedur dan biarkan kolom EFIN dikosongkan, karena nanti petugas KPP yang akan mengisi.

2. Ajukan Formulir dan Dokumen Syarat EFIN
Permohonan aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan, sehingga harus Anda sendiri yang mendatangi KPP terdekat. Namun, untuk karyawan perusahaan bisa mengajukan EFIN secara kolektif dengan beberapa ketentuan berlaku.

Baca Juga: Menjadi Pemabuk berat, Ronaldinho: Setiap Hari Adalah Pesta!

Di bawah ini merupakan cara daftar EFIN pajak pribadi beserta persyaratannya, yang perlu Anda bawa ke Kantor Pelayanan Penyuluhan (KPP) atau Konsultasi Pajak (KP2KP) adalah:

Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi

- Alamat email aktif
- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi dan asli NPWP

Di masa pandemi Covid-19, KPP di beberapa daerah mengizinkan peserta wajib pajak mengurus EFIN secara online dengan komunikasi melalui email dan WhatsApp.

Sementara itu, untuk pengajuan EFIN kolektif dokumen pendukung yang perlu dipenuhi, meliputi:

- Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
- Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
- Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
- Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.
- Apabila sudah mendapatkan EFIN, Anda wajib menjaga kerahasiaan nomor tersebut supaya terhindar dari penyalahgunaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Hari Ini 19 Maret 2021: Penat akan Hilang dengan Meditasi dan Sembahyang

3. Aktivasi EFIN
Langkah selanjutnya yaitu aktivasi EFIN pada laman DJP Online.

- Akses situs DJP Online pada alamathttps://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik"daftar di sini"untuk memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan.
- Masukkan data-data dan klik"verifikasi"
- Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
- Cek email Anda dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP Online
- Klik link aktivasi hingga Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.
- Login menggunakan NPWP dan password baru yang Anda buat.
- EFIN pun telah teraktivasi. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah